Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dibebastugaskan selama lima hari atau pada 28 Juni hingga 2 Juli akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Kasus hukum juga terus berlanjut di kepolisian.
Sebelumnya, Ardito sempat bernyanyi sambil berjoget bersama para undangan dalam acara yang dia hadiri. Dia bernyanyi tanpa memakai masker dan berada di kerumunan.
"Benar, beliau dibebastugaskan selama lima hari terhitung dari tanggal 28 Juni-2 Juli 2021," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musa Ahmad mengatakan persoalan itu merupakan kekhilafan Ardito. Musa mengaku telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada wakilnya tersebut.
Selain itu, Ia juga menyampaikan capaian yang telah diraih oleh Pemkab Lampung Tengah terkait penanganan Covid-19. Dia tidak ingin apa yang sudah dicapai sejauh ini tercoreng akibat kekhilafan Ardito.
"Saya harap, jangan hanya karena nila setitik rusak susu sebelanga. Selama ini, upaya pencegahan Covid-19 di Lampung Tengah terus kita lakukan," ungkapnya.
Musa Ahmad mengatakan sejauh ini Pemkab Lampung Tengah sudah mendirikan posko-posko penanganan Covid-19. Mulai dari tingkat kecamatan hingga di 311 desa/kelurahan bahkan sampai ke tingkat dusun.
Sebelumnya, video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya beredar di media sosial. Dalam video, ia nampak bernyanyi sambil berjoget di tengah kerumunan tanpa mengenakan masker.
Ardito lalu meminta maaf atas kekhilafannya tersebut. Namun, dia tetap dilaporkan ke kepolisian oleh warganya sendiri. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/950/VI/2021 SPKT Polda Lampung tertanggal 27 Juni 2021.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus akan tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah meminta maaf dan diberi sanksi nonaktif selama lima hari. Kepolisian bakal segera memeriksa saksi.
"Saat ini penyidik masih meneliti laporan tersebut, dan mencari aturan yang tepat untuk penanganan kasusnya. Setelah itu, baru kami akan panggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Pandra kepada CNN Indonesia.com.
"Nantinya penyidik yang akan menyimpulkan, setelah itu baru dilakukan gelar perkara berisi hasil pemeriksaan awal," lanjutnya.
(zai/bmw)