Keluh Ojol Pemegang STRP Tersekat Aturan Jam Khusus Nakes
Adu argumen terjadi antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan petugas terjadi di underpass Mampang, Jakarta Selatan, akibat sistem baru penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Insiden ini dipicu oleh aturan baru yang tidak mengizinkan pengguna jalan umum melintas di atas pukul 10.00 WIB. Tono, pengemudi ojol, kesal karena dia tak diizinkan melintas padahal sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Pak... Pak... Aku sudah dapat ginian pak. Gini buat apaan dong, Pak, kalau enggak bisa lewat?" cetus Tono sambil menunjukkan STRP miliknya kepada petugas Dinas Perhubungan yang berjaga.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seluruh pengemudi ojol disebut telah mengantongi STRP.
Baru-baru ini kepolisian menerapkan sistem penyekatan baru dengan melarang seluruh pengendara untuk melintas di titik penyekatan pada pukul 10.00 WIB ke atas. Jalur pada jam tersebut hanya untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes), TNI-Polri, atau kendaraan darurat lain.
Tono yang jadi korban kebijakan itu kesal lantaran dirinya sedang membawa sebuah paket yang dibeli dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan.. Paket itu hendak ia antar ke sebuah gedung perkantoran di kawasan Rasuna Said.
Ia membawa barang pesanan konsumennya yang dibungkus kotak besar dibalut kantong plastik hitam. Dalam kemasan plastik tertulis 'fragile' yang artinya barang rentan rusak.
Tono yang berkewajiban mengantarkan barang itu dengan aman, merasa perjalanannya terganggu titik penyekatan.
"Padahal, kan dekat di situ, tinggal putar balik. Pak, gimana ini. Buat apaan dikasih beginian," ucapnya lagi menggerutu.
"Tidak bisa pak, hanya untuk tenaga kesehatan, perawat dan dokter jalur ini," jawab petugas di lapangan.
"Langsung putar balik aja pak nanti di depan," timpal petugas lain.
Banyak pengemudi lain yang bingung dengan aturan baru penyekatan. Baca di halaman berikutnya...