Paguyuban PKL Cikapundung Barat menyatakan, yang dibutuhkan para PKL saat ini adalah ruang dan waktu untuk berdagang. Termasuk stimulus agar bisa memulai usahanya kembali.
"Kami perlu bantuan untuk modal agar nanti kalau ada relaksasi bagi PKL Cikapundung bisa bangkit kembali. Karena jangankan buat modal, mikirkan buat kebutuhan keluarga di rumah saja sekarang sudah bingung," kata Ate.
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali untuk mencegah lonjakan kasus penularan kasus Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berjalan dua pekan dinilai belum efektif. Selain rekor kasus Covid-19 yang terus meroket, kebijakan ini juga berjalan tanpa payung hukum kekarantinaan.
Pengamat hukum Andri W. Kusuma mengingatkan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika hendak melakukan karantina wilayah.
"PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya," kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7)
Dia menilai PPKM Darurat harus dievaluasi dari sudut pandang hukum. Menurutnya terminologi PPKM tidak dikenal dalam rezim Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, yang hanya mengenal karantina dan PSBB. Tidak ada istilah PPKM.
Menurutnya, di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah Karantina Wilayah agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum.
Sementara itu, Sudirman (50), pedagang nasi goreng kambing memutuskan tidak berjualan daripada menanggung rugi. Tabungannya juga sudah mulai habis karena tidak berjualan selama enam bulan terakhir.
"Mau jualan gimana, jalannya ditutup. Saya sudah sampai kehabisan tabungan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.
Sudirman mengaku sudah menjual aset seperti televisi, genset, sepeda, dan burung peliharaan. "Ini saya mau jual sepeda motor, mau dijual buat makan aja," ucapnya.
Berbeda dengan Sudirman, Efi (50), penjual sop kaki kambing masih berjualan mengikuti aturan yang diberlakukan selama PPKM darurat. Dia mengaku tetap berjualan karena kebetulan tinggal di kawasan Cikapundung. Namun, soal pendapatan, jauh menurun drastis.
"Menurunnya sampai 90 persen. Biasa sampai satu kuintal, sekarang 10-15 kilogram sehari saja itu enggak habis. Buka jam 5 tutup sampai jalan ditutup jam 6 jalan, terus jam 8 malam sudah tutup. Mau dapat dari mana," tuturnya.