Kemenkes Belum Tambahkan Favipiravir di Paket Obat Isoman
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memutuskan untuk menambahkan Favipiravir dalam paket obat terapi untuk pasien terpapar virus corona (covid-19).
Paket obat yang diberikan kepada pasien covid-19 dengan gejala ringan yang tengah menjalani masa isolasi mandiri (isoman) sementara ini hanya Oseltamivir dan Azithromycin.
Sementara lima organisasi profesi kedokteran menyarankan agar Favipiravir diberikan sebagai obat anti virus. Pun mereka tak merekomendasikan obat Azithromycin dan Oseltamivir yang ada dalam paket obat pemerintah digunakan sebagai obat terapi pasien positif virus corona gejala ringan.
"Belum [Favipiravir], sampai saat ini masih Oseltamivir, karena pedoman kan belum direvisi," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/7).
Nadia mengatakan, sejauh ini pemerintah masih melakukan kajian bersama Komisi Nasional Obat dan Organisasi Profesi lainnya. Pun menurutnya, meski Oseltamivir dan Azitromisin tidak direkomendasikan, namun mereka tidak memiliki efek buruk pada tubuh.
Kemenkes masih menggunakan Azithromycin dan Oseltamivir untuk pengobatan terapi Covid-19 dengan gejala ringan. Obat-obatan itu dibagikan bersama dengan sejumlah vitamin untuk pasien Covid-19.
Untuk pasien OTG, mereka akan diberikan Multivitamin C,D,E, dan Zinc dosis 1x1 per hari dengan jumlah 10 pcs. Sementara untuk pasien dengan gejala ringan akan diberikan Multivitamin C,D,E, dan Zinc dengan dosis 1x1 per hari dengan jumlah 10 pcs.
Kemudian ada obat Azithromycin 500mg dosis 1x1 sehari dengan jumlah yang diberikan 5 pcs. Lalu Oseltamivir 75mg dosis 2x1 sehari dengan jumlah 14 pcs, dan Paracetamol tab 500mg dengan jumlah 10 pcs.
"Kan masih diperbolehkan di masa transisi ya, dan obat ini masih cukup efektif," ujar Nadia.
Lima Organisasi profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI). Kemudian Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Mereka mengatakan Oseltamivir merupakan obat antiviral yang digunakan untuk pengobatan dan pencegahan infeksi influenza tipe A dan B. Obat ini bekerja dengan menghambat neuraminidase yang dibutuhkan oleh virus influenza untuk merilis virus-virus baru di akhir proses replikasi.
Oseltamivir saat ini dapat menjadi opsi yang ditambahkan pada pasien dengan gejala Covid-19 dan diduga terinfeksi virus influenza dengan dosis 2 x 75 Mgo. Sedangkan untuk Azithromycin hanya perlu diberikan pada pasien suspek Covid-19 dengan kasus berat dan kritis dengan kecurigaan ko-infeksi dan mikroorganisme.