Jakarta, CNN Indonesia --
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, Selasa (20/7) sejak diberlakukan mulai 3 Juli lalu.
Kebijakan yang digodok pemerintah untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) dalam praktiknya di lapangan tak berjalan mulus. Kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa hari ini terus mengalami peningkatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali belum mampu memenuhi target untuk menekan 10 ribu kasus positif Covid-19 per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sempat diisyaratkan Menko PMK Muhadjir Effendy bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli, hingga matahari terbenam saat berita ini ditulis pada Selasa petang, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
CNNIndonesia.com merangkum beberapa peristiwa dan fakta penting selama implementasi kebijakan yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 tersebut. Di antaranya:
1. Klaim Pemerintah Kasus Covid-19 Turun
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan mobilitas masyarakat serta kasus Covid-19 di DKI Jakarta mulai turun di masa PPKM Darurat. Ia juga mengklaim secara beriringan kasus Covid-19 DKI pun turun.
Luhut bahkan optimistis Bali akan mengalami penurunan kasus.
"Kami lihat ada beberapa daerah yang mencapai penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat sudah cukup baik dan penambahan kasus sudah flattening dan sudah menurun, seperti DKI Jakarta, dan saya lihat Bali juga akan menurun satu minggu ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7).
Beberapa hari sebelumnya, 12 Juli 2021, bahkan Luhut menegaskan kondisi Covid-19 di Indonesia terkendali. Jika ada pihak yang tak sepakat, Luhut siap menyodorkan data bahwa situasi Covid-19 di Indonesia terkendali.
"Jadi kalau ada yang berbicara bahwa tidak terkendali keadaannya, sangat-sangat terkendali. Jadi yang bicara tidak terkendali itu bisa datang ke saya, nanti saya tunjukkin ke mukanya bahwa kita terkendali," kata Luhut dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/7).
2. Pejabat Publik Minta Maaf
Luhut mengatakan pemerintah meminta maaf apabila implementasi PPKM Darurat yang sudah berjalan selama 18 hari ini tidak berjalan secara optimal.
Ia mengklaim pemerintah akan terus bekerja dengan optimal agar angka kasus penularan Covid-19 menurun. Ia menyebut virus corona varian Delta saat ini menular tujuh kali lebih cepat dari varian pertama.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat jika dalam penanganan PPKM [Darurat] belum optimal" kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung secara daring, Sabtu (17/7).
Permintaan maaf juga disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
3. Kepuasan Warga ke Jokowi Turun
Di tengah upaya pemerintah menekan laju penularan Covid-19 dengan kebijakan PPKM Darurat, kepuasan warga terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru merosot.
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa tingkat kepuasan warga terhadap kinerja Jokowi dalam menangani wabah virus corona (Covid-19) cenderung menurun dalam enam bulan terakhir.
Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, mengatakan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi memang masih cukup tinggi pada Juni 2021 dengan 59,6 persen. Namun, angka itu menurun dibandingkan Desember 2020 yang mencapai 68,9 persen.
Amuk warga hingga hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat di halaman selanjutnya.
4. Hukuman PPKM Darurat
Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali selama 18 hari memakan 'korban'. Sejumlah warga harus menjalani proses hukum karena melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam kebijakan PPKM Darurat.
Asep Lutfi (23), pemilik Kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, harus menjalani penahanan selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Asep dinilai melanggar aturan PPKM Darurat dan menolak membayar denda Rp5 juta.
Ia pun dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi Covid-19.
Masih di Tasikmalaya, penjual bubur bernama Sawa Hidayat (28) dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, yakni Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kemudian, aparat kepolisian dari Polresta Banyumas menangkap tiga orang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait seruan aksi tuntutan terhadap pemerintah untuk memberi solusi kesejahteraan di masa PPKM Darurat di Jawa Tengah.
Mereka yang ditangkap berinisial FS (27), C(46) dan S alias D (34).
Penangkapan juga dilakukan terhadap 15 pedemo yang menolak PPKM Darurat di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/7).
Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang tersangka kasus dugaan kericuhan atau penyerangan warga kepada petugas PPKM Darurat di wilayah Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.
Dua tersangka itu adalah FA (20) dan H (33). FA diduga terlibat dalam perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran. Ia disebut memecahkan kaca belakang mobil dengan cara melemparkan batu bata.
FA disebut tersulut emosi lantaran adiknya sempat diamankan petugas karena tak taat protokol kesehatan. Ia kemudian mencoba membebaskan sang adik.
5. Amuk Warga
Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali di lapangan tidak berjalan mulus. Penolakan berbuntut kericuhan terjadi di sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan warga menyerang petugas yang sedang melakukan patroli protokol kesehatan Covid-19. Tepatnya di Kecamatan Kenjeran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/7) malam, bermula saat petugas menemukan satu warung yang masih buka melebihi ketentuan jam malam. Petugas tersebut lantas memberikan sanksi penyitaan KTP dan tabung LPG 3 kilogram di lokasi warung tersebut.
Warga sekitar tak terima dan memberikan reaksi perlawanan. Mereka menolak dengan meneriaki petugas dengan kata-kata kasar. Bahkan, warga sempat melempar dan menyerang mobil operasional petugas.
Sementara itu, sejumlah pedagang di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7), sempat mengintimidasi petugas Satpol PP yang melakukan penertiban PPKM Darurat. Para pedagang yang terpaksa membuka lapak di depan pasar diminta petugas untuk menutup kegiatan dagang karena melanggar aturan.
Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dan para pedagang terlibat cekcok dengan petugas.
Kejadian ini berujung pada penyelidikan aparat kepolisian berbekal laporan Satpol PP.
Pada hari pertama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli 2021, penolakan pun sudah terjadi. Tepatnya di titik penyekatan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur.
Upaya polisi menekan mobilitas warga dengan menyekat akses keluar-masuk membuat pengendara kesulitan. Di Lampiri, titik yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, acap kali dipadati pengendara yang menolak disekat oleh petugas. Mereka bahkan berdebat dengan aparat yang berjaga dan membuat kemacetan panjang.
Pantauan CNNIndonesia.com pada hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, terdapat pengendara yang berusaha menembus pos penyekatan dan tidak terima diminta putar balik.
Petugas yang berjaga terlibat cekcok dengan para pengendara, bahkan salah seorang polisi melempar batu ke arah pengendara motor. Warga sontak meneriaki petugas dan bising klakson kendaraan pun terjadi.
Polisi ketika itu sempat membuka titik sekat untuk menghentikan kericuhan dan mengurai kemacetan.