Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali selama 18 hari memakan 'korban'. Sejumlah warga harus menjalani proses hukum karena melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam kebijakan PPKM Darurat.
Asep Lutfi (23), pemilik Kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, harus menjalani penahanan selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Asep dinilai melanggar aturan PPKM Darurat dan menolak membayar denda Rp5 juta.
Ia pun dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih di Tasikmalaya, penjual bubur bernama Sawa Hidayat (28) dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta karena melanggar ketentuan PPKM Darurat, yakni Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).
Vonis tersebut dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kemudian, aparat kepolisian dari Polresta Banyumas menangkap tiga orang diduga pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait seruan aksi tuntutan terhadap pemerintah untuk memberi solusi kesejahteraan di masa PPKM Darurat di Jawa Tengah.
Mereka yang ditangkap berinisial FS (27), C(46) dan S alias D (34).
Penangkapan juga dilakukan terhadap 15 pedemo yang menolak PPKM Darurat di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/7).
Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang tersangka kasus dugaan kericuhan atau penyerangan warga kepada petugas PPKM Darurat di wilayah Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.
Dua tersangka itu adalah FA (20) dan H (33). FA diduga terlibat dalam perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran. Ia disebut memecahkan kaca belakang mobil dengan cara melemparkan batu bata.
FA disebut tersulut emosi lantaran adiknya sempat diamankan petugas karena tak taat protokol kesehatan. Ia kemudian mencoba membebaskan sang adik.
Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali di lapangan tidak berjalan mulus. Penolakan berbuntut kericuhan terjadi di sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Di Surabaya, Jawa Timur, puluhan warga menyerang petugas yang sedang melakukan patroli protokol kesehatan Covid-19. Tepatnya di Kecamatan Kenjeran.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/7) malam, bermula saat petugas menemukan satu warung yang masih buka melebihi ketentuan jam malam. Petugas tersebut lantas memberikan sanksi penyitaan KTP dan tabung LPG 3 kilogram di lokasi warung tersebut.
Warga sekitar tak terima dan memberikan reaksi perlawanan. Mereka menolak dengan meneriaki petugas dengan kata-kata kasar. Bahkan, warga sempat melempar dan menyerang mobil operasional petugas.
Sementara itu, sejumlah pedagang di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7), sempat mengintimidasi petugas Satpol PP yang melakukan penertiban PPKM Darurat. Para pedagang yang terpaksa membuka lapak di depan pasar diminta petugas untuk menutup kegiatan dagang karena melanggar aturan.
Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dan para pedagang terlibat cekcok dengan petugas.
Kejadian ini berujung pada penyelidikan aparat kepolisian berbekal laporan Satpol PP.
Pada hari pertama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli 2021, penolakan pun sudah terjadi. Tepatnya di titik penyekatan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur.
Upaya polisi menekan mobilitas warga dengan menyekat akses keluar-masuk membuat pengendara kesulitan. Di Lampiri, titik yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, acap kali dipadati pengendara yang menolak disekat oleh petugas. Mereka bahkan berdebat dengan aparat yang berjaga dan membuat kemacetan panjang.
Pantauan CNNIndonesia.com pada hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, terdapat pengendara yang berusaha menembus pos penyekatan dan tidak terima diminta putar balik.
Petugas yang berjaga terlibat cekcok dengan para pengendara, bahkan salah seorang polisi melempar batu ke arah pengendara motor. Warga sontak meneriaki petugas dan bising klakson kendaraan pun terjadi.
Polisi ketika itu sempat membuka titik sekat untuk menghentikan kericuhan dan mengurai kemacetan.
(kid/ryn/kid)