Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam aturan tersebut, Anies mencantumkan ketentuan mengenai kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen untuk perusahaan yang berada di luar sektor esensial maupun kritikal.
Sementara itu, untuk sektor-sektor esensial maupun kritikal masih dapat beroperasi. Namun, kali ini, Anies merinci ketentuan operasional bagi perusahaan-perusahaan di sektor-sektor tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, untuk sektor esensial keuangan dan perbankan yang dapat beroperasi hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam sektor tersebut dapat menerapkan work from office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya boleh beroperasi 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, untuk sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dapat memberlakukan WFO sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Selanjutnya, sektor esensial industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, perkantoran di sektor tersebut dapat menerapkan WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.
Berikutnya, Anies juga memberlakukan 25 persen WFO untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Untuk sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat menerapkan WFO sebesar 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara, untuk sektor kritikal seperti penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional, proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat menerapkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Namun, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya dibolehkan WFO sebesar 25 persen.
(dmi/fra)