Sejumlah rektor perguruan tinggi di tanah air merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan swasta.
Sejumlah rektor itu merangkap sebagai komisaris utama di berbagai perusahaan tersebut. Sementara beberapa statuta perguruan tinggi tak mengizinkan pejabatnya merangkap jabatan.
Persoalan rangkap jabatan petinggi universitas ini pun berbuntut polemik setelah beberapa rektor perguruan tinggi ternama terungkap dan menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com menelusuri beberapa rektor perguruan tinggi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan sebagai berikut:
Lihat Juga : |
Rektor Universitas Indonesia
Rektor UI Ari Kuncoro belakangan menjadi sorotan publik setelah statusnya merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Status ganda jabatan Ari terungkap ke publik pada 29 Juni lalu. Ia diduga telah melanggar Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Setelah informasi rangkap jabatan Ari terungkap, berbagai pihak mulai dari Ombudsman RI, anggota DPR, pakar, hingga netizen menyebut bahwa status Ari melanggar peraturan.
Seiring dengan bergulirnya kritik tersebut, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan, yakni spesifik dilarang merangkap menjadi direksi.
Tak lama setelah aturan itu beredar ke publik, Ari akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI pada Kamis (22/7).
Rektor Universitas Bengkulu
Pimpinan perguruan tinggi lainnya yang merangkap jabatan adalah Rektor Universitas Bengkulu (Unib) Ridwan Nurazi.
Ridwan telah menjadi rektor Unib sejak 2013-2017 dan kembali terpilih pada periode 2017-2021.
Pada awal April 2019, Ridwan secara resmi dilantik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi Komisaris Utama Bank Bengkulu. Bank Bengkulu sendiri termasuk dalam BUMD Provinsi Bengkulu.
Status rangkap jabatan Ridwan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Bengkulu.
Pasal 29 peraturan tersebut menyatakan rektor, wakil rektor, dan sejumlah jabatan lain hingga sekretaris jurusan dilarang menjadi merangkap jabatan organ pengelola di perusahaan badan usaha milik negara ataupun swasta.
Rektor UIII
Pejabat kampus selanjutnya yang merangkap jabatan adalah Rektor Univestias Islam International Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat.
Selain menjabat sebagai Rektor, Komaruddin juga menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).
Status rangkap ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Statuta Universitas Islam International Indonesia (UIII).
Pasal 41 statuta tersebut menyatakan rektor dan wakil rektor merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara daerah maupun swasta.
Berlanjut ke halaman berikutnya ....