Daftar Rektor Perguruan Tinggi Rangkap Jabatan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 16:16 WIB
Sejumlah rektor di berbagai perguruan tinggi memiliki rangkap jabatan mulai dari perusahaan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta.
Rektor IPB Arif Satria pernah merangkap jabatan namun kemudian mengundurkan diri. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Rektor IPB

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria juga tercatat pernah merangkap jabatan.

Arif terpilih menjadi rektor IPB periode 2017-2022. Arif yang menjabat sebagai Plt. Komisaris Utama anak perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara III, resmi diangkat menjadi Komisaris Utama pada 18 juli 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi mengenai pengangkatan status Arif ini dipublikasikan di akun media sosial Twitter dan Instagram resmi milik Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III.

Namun pada awal Maret 2020 Menteri BUMN menerbitkan Surat Keputusan No. SK - 56/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

SK ini mengganti Arif Satria dengan Syaefullah Yusuf sebagai komisaris utama.

Status rangkap jabatan Arif bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor.

Pasal 27 PP tersebut melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan IPB serta jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Rektor Unhas

Pimpinan perguruan tinggi lain yang memiliki rangkap jabatan adalah Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Status rangkap Dwia terungkap setelah akun twitter Aliansi Mahasiswa Unhas @aliansiUnhas mengunggah postingan bahwa rektor mereka merangkap jabatan di perusahaan tambang PT Vale Indonesia.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dalam situs resmi perusahaan tersebut, vale.com, Dwia tercatat sebagai komisaris independen.

Padahal, pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin menyebut bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha di dalam maupun diluar Unhas.

(iam/psp)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER