Polisi Tetapkan Satu Tersangka Ricuh Demo Tolak PPKM Bandung
Polisi menetapkan satu tersangka pelaku kericuhan dalam aksi unjuk rasa menolak PPKM di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinisial H yang masih di bawah umur menjadi tersangka pembawa bom molotov dalam demonstrasi tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang mengatakan pihaknya menangkap enam orang dalam aksi demonstrasi yang berakhir ricuh.
"Total ada enam yang diamankan. Lima sebagai saksi dan satu terbukti. Pelaku di bawah umur, dikenakan UU Perlindungan Anak," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (22/7).
Adanan menjelaskan, H ditangkap bersama lima rekannya di kawasan Cicendo, Rabu (21/7). Pemuda tersebut membawa bom molotov saat adanya aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 22 JULI Rangkuman Covid: Kasus Positif Naik Lagi hingga Minim Oksigen |
"Setelah menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," ujar Adanan.
Menurut Adanan, pihaknya bakal mendalami kasus tersebut. Pihak penyidik sudah mengantongi identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom molotov tersebut dalam aksi unjuk rasa.
"Dari bukti hasil obrolan handphone yang bersangkutan memang sudah disiapkan untuk dibawa. Ada yang memerintahkan H untuk membawa saat demo," ucapnya.
Adapun tersangka H dijerat dengan Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP tentang barang siapa yang membawa barang yang mengandung bahan peledak yang membahayakan harta dan nyawa. "Ancaman hukumannya delapan tahun penjara," kata Adanan.
Sementara itu berdasarkan data terbaru, polisi menangkap sebanyak 170 orang usai demonstrasi tersebut. Mereka pun sudah dipulangkan usai didata dan dilakukan tes swab antigen di tempat.
"Ada tujuh orang positif Covid-19 dan sudah dipulangkan untuk isolasi mandiri di rumah," ujar Adanan.