Pada aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di 31 kabupaten/kota di Jawa-Bali tak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4. Beberapa perbedaannya diantaranya adalah:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
3. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
5. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan ditempat.
Pemerintah juga menetapkan satu daerah yang termasuk dalam PPKM Level 2 di Jawa-Bali, yakni Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Pada pelaksanaan aturannya, terdapat beberapa perbedaan dan relaksasi dibandingkan Level 4 dan 3, sebagaimana berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dengan proporsi 50 persen, dan tatap muka dengan proporsi 50 persen
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi yang sudah divaksin
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen dan WFH 50 persen sesuai ketetapan
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat
5. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat
7. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, atau 50 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 100 persen
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan ditempat
11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-1 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.