Pelapor Beber Dalih Polisikan Direktur LBH Bali Terkait Papua
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraning dilaporkan ke Polda Bali terkait dugaan makar karena dinilai memfasilitasi massa aksi Papua.
Ia dilaporkan ke Polda Bali oleh seseorang yang tertulis dalam surat pengaduan berstatus pekerjaan asisten advokat, Rico Ardika Panjaitan SH pada Senin (2/8) lalu.
Laporan terhadap Vany itu diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat. Laporan terdaftar dengan nomor Dumas/539/VIII/2021/SPKT Polda Bali.
Uraian singkat laporan itu adalah soal dugaan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar. Tertulis pula bahwa korban dalam laporan tersebut adalah 'Konstitusional NKRI'.
Saat dikonfirmasi, Rico mengakui soal pelaporan yang ia lakukan perihal dugaan makar yang ditudingkan ke Direktur LBH Bali tersebut. Rico mengatakan laporan itu buntut dari aksi massa Papua yang digelar di depan LBH Bali pada 31 Mei lalu. Aksi itu, klaim Rico, turut didampingi oleh LBH Bali.
"Yang dalam isinya itu menyatakan bahwasanya Merah Putih bukan Papua, Papua bintang kejora," kata Rico kepada CNNIndonesia.com via telepon, Selasa (3/8) malam.
Aksi itu, menurut Rico, merupakan upaya makar seperti yang tercantum dalam Pasal 106 KUHP.
Diketahui Pasal 106 KUHP berbunyi 'makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara lama dua puluh tahun'.
"Menurut pemahaman saya secara hukum pasal 106 KUHP itu kan ada kata-kata atau, atau berarti salah satu, berarti sebagian wilayah Indonesia saja itu ingin dimerdekakan itu masuk dalam kategori makar," ujar Rico.
Selain itu, Rico menuding LBH Bali sebagai fasilitator aksi itu maka dapat dikenakan Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.
"Karena dia memfasilitasi, mempermudah dan lain sebagainya sesuai Pasal 110 KUHP," ujarnya.
Terkait laporan ini, Rico berharap kepolisian dapat memprosesnya. Meski laporan ini berbentuk pengaduan masyarakat.
"Harapan kita sih hukum itu harus ditegakkan," ucap dia yang mengaku melapor secara pribadi meski mendapat dukungan dari organisasi kemasyarakatan tempatnya bernaung, Patriot Garuda Nusantara
Secara terpisah, Ni Kadek Vany Primaliraning menerangkan bahwa aksi yang telah berlangsung itu diinisiasi Front Masyarakat Peduli Papua (Formalipa) di Bali
Mereka, kata Vany, meminta bantuan hukum atau pendampingan dari LBH terkait aksi kebebasan pendapat yang akan dilakukan. Kemudian, sambung Vany, saat hari pelaksanaan, mereka menitipkan motor di LBH Bali kemudian bergerak ke Polda Bali untuk melakukan aksi. Di tengah perjalanan massa aksi itu kemudian mendapatkan adangan dan dugaan penganiayaan oleh kelompok Ormas.
"Ormas reaksioner mengadang dan melakukan penganiayaan kepada kawan-kawan aksi. Kawan-kawan aksi masuk ke halaman LBH Bali," ucap Vany.
Vany menjelaskan LBH Bali kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melindungi massa aksi, karena surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan sudah mereka berikan ke polisi. Namun, kata Vany, polisi meminta agar massa aksi tetap dibubarkan. Perdebatan alot pun sempat terjadi.
"Akhirnya kawan-kawan aksi diperbolehkan menyampaikan pendapat di depan LBH Bali. Setelah aksi, semua bubar dan LBH juga mewawancarai penanggung jawab massa aksi setelah aksi berakhir," kata Vany.
Lihat Juga : |
Menyikapi pelaporan terhadap Direktur LBH Bali yang diduga terkait kegiatannya memberikan bantuan hukum, Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan polisi tak tepat bila menindaklanjutinya.
"LBH Bali dalam kapasitas menjalankan kuasa. Ini mengada-ada, kalau ditindaklanjuti Polisi membahayakan seluruh pengacara atau orang yang berada di LBH," kata dia saat dihubungi Selasa malam.
Asfin--sapaan karibnya--menegaskan kegiatan LBH juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi ihwal laporan atau pengaduan masyarakat ini kepada Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. Namun, belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
(dis/kid)