DPR Minta Syarat PCR untuk Naik Pesawat dan KA Dikaji Ulang

CNN Indonesia
Kamis, 05 Agu 2021 16:15 WIB
DPR menilai tes PCR terbilang mahal untuk dijadikan syarat menumpang pesawat terbang atau kereta api selama PPKM Level 4.
DPR menilai tes PCR terbilang mahal untuk dijadikan syarat menumpang pesawat terbang atau kereta api selama PPKM Level 4. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan tes usap atau PCR sebagai syarat menumpang pesawat terbang atau kereta api.

"Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR," ucap Syarief kepada wartawan, Kamis (5/8).

Dia berkata, pengkajian ulang terhadap syarat itu harus dilakukan karena sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya, pengkajian ulang juga harus dilakukan karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR mahal.

"Rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin enam jam harganya juga lebih mahal," ucapnya.

Dia berkata, syarat penumpang harus melakukan PCR sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat atau kereta api tidak efektif karena PCR dilakukan satu hari atau 24 jam sebelum penumpang melakukan perjalanan.

Sementara itu, menurutnya, penumpang berpotensi masih terpapar Covid-19 setelah melakukan tes PCR.

Berangkat dari itu, Syarief menyarankan agar pemerintah mengganti persyaratan menjadi wajib tes antigen. Menurutnya, syarat tersebut akan lebih efektif apalagi bila dilakukan di bandara atau stasiun sebelum penumpang melakukan perjalanan.

"Kalau swab antigen semua daerah bisa melakukannya, biaya murah dan hasilnya cepat. Tetapi, swab antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan bahwa calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi dua syarat utama.

Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Infografis Catatan Merah PPKM Level 4Infografis Catatan Merah PPKM Level 4. (CNN Indonesia/Basith Subastian)
(mts/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER