100 Titik Penyekatan Jakarta Dibuka, STRP Tetap Jadi Syarat
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap berlaku meski penyekatan di 100 titik wilayah DKI Jakarta telah dicabut.
Diketahui, kebijakan penyekatan di 100 titik sekitar DKI Jakarta dihentikan mulai Rabu (11/8) besok.
"STRP tetap menjadi persyaratan, tetapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (11/8).
Ia menuturkan pengendalian mobilitas masyarakat kini beralih dengan penerapan sistem ganjil genap yang berlaku di delapan ruas jalan.
"Hanya di delapan titik ini kita laksanakan pengendalian mobilitas," ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menegaskan bahwa STRP tetap menjadi syarat perjalanan di masa perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di ibu kota.
"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," ucap Yusri.
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan menghentikan penyekatan di 100 titik di masa perpanjangan PPKM Level 4.
Kekinian, polisi menerapkan tiga skema dalam rangka pengendalian mobilitas di wilayah ibu kota. Yakni, sistem ganjil genap, pengendalian kawasan dengan patroli, dan penerapan rekayasa lalu lintas
(dis/arh)