Sementara itu, Erik Horas yang juga anggota DPRD Kota Makassar mengakui memiliki usaha di bidang perkapalan. Erik pun menyediakan pesanan mesin speedboat sesuai permintaan Fathul.
"Kami sediakan mesinnya kemudian proses transaksi pembayaran," ujarnya.
Sedangkan, koordinator teller bank terkait, Asriadi menjelaskan uang Rp2 miliar dibawa oleh seseorang yang tak dirinya ketahui pada Minggu, akhir Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bilang kalau ini tolong dititip dulu di brankas bank, karena uangnya bapak (Nurdin Abdullah), tapi orangnya saya sama sekali tidak tahu," kata Asriadi.
Asriadi mengaku heran dengan orang yang menitipkan uang Rp2 miliar karena tak lama kembali untuk mengambil uang pada hari yang sama. Orang itu mengambil sekitar Rp400 juta sebanyak dua kali.
"Itu hari yang sama dan dua kali pengambilan. Kemudian sisanya diminta untuk ditransfer ke rekening atas nama Erick Horas," ujarnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menganggap janggal keterangan Asriadi. Ia meminta kepala cabang bank tersebut, Ardi dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Ini untuk mengetahui kejelasan proses transaksi pembelian ini," kata Ibrahim.
Sementara usai persidangan, Jaksa KPK, Zaenal Abidin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap transaksi dugaan gratifikasi Rp2 miliar yang dialihkan menjadi dua unit jet ski dan mesin speedboat.
"Dari fakta persidangan ini kita ungkap tadi adanya print penerimaan gratifikasi yang dialihkan kemudian jet ski sebanyak 2 unit dan mesin speedboat dua unit," kata Zaenal usai persidangan.
Meski demikian, jaksa KPK belum dapat menjelaskan asal muasal uang Rp 2 miliar tersebut. Zaenal mengatakan akan mengungkap sumber uang tersebut pada sidang selanjutnya pekan depan.
"Untuk angka Rp2 miliar ini akan kita ungkap sidang selanjutnya. Yang jelas itu sudah diakui oleh saksi tadi, termasuk anaknya gubernur," ujarnya.
(mir/fra)