Djoktjan-Eni Saragih, Deret Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI
Sebanyak 214 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi bertepatan dengan momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 pada 17 Agustus lalu. Sebanyak 210 napi mendapat jatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, sementara 4 lagi mendapat remisi umum II sehingga dinyatakan bebas.
Dari ratusan napi yang mendapat remisi itu terdapat beberapa di antaranya napi dalam perkara korupsi yang menarik perhatian publik, termasuk yang masuk kelas kasus megakorupsi seperti e-KTP hingga PLTU Riau I.
Remisi buat para pesakitan tersebut termuat dalam dokumen 'Data Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang Mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021' dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kamis (19/8).
Berikut beberapa nama di antaranya:
1. Andi Agustinus alias Andi Narogong
Andi Narogong menerima remisi selama 5 bulan. Ia dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Syarat narapidana korupsi mendapat remisi yakni telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Andi diketahui menerima status JC dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena membantu membongkar tindak pidana yang melibatkan anggota legislatif dan eksekutif tersebut.
Andi saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) 16 September 2018, ia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
2. Sugiharto
Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia mendapat remisi selama 5 bulan karena dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012. KPK menerima permohonan status JC yang diajukan oleh Sugiharto.
Pada putusan Peninjauan Kembali (PK), Sugiharto dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Itu lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menyatakan pidana penjara 15 tahun bagi Sugiharto. Saat ini ia mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Lihat Juga : |
3. Eni Maulani Saragih
Eni merupakan mantan anggota DPR dari Partai Golkar. Ia divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I dan gratifikasi.
Eni yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang ini mendapat pengurangan hukuman selama 4 bulan.
4. Yaya Purnomo
Mantan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini memperoleh remisi selama 4 bulan. Ia disebut memenuhi syarat sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.
Yaya merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi yang divonis 6,5 tahun penjara.
Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Kemenkeu, ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin.
Halaman selanjutnya remisi bagi klaster kasus Djoko Tjandra