Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau menegaskan bahwa tindakan Kasatpol PP Kota Sorong yang berniat membubarkan pelaksanaan vaksinasi yang digelar Partai NasDem sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kegiatan mereka (vaksinasi) belum ada izin. Ini kegiatan Partai Nasdem. Dominggus datang bukan dengan kapasitas sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi sebagai ketua DPW Partai NasDem," ujar Wali Kota Sorong, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (21/8).
Selain belum mengantongi izin, Wali Kota juga membeberkan bahwa Dominggus Mandacan datang menggenakan atribut partai, sedangkan pengikutnya mengenakan atribut pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan baru selesai PPKM level 4. Baru longgar beberapa hari ini. Jadi Mau buat kerumunan lagi ?," tegasnya.
"Satpol PP bertindak itu karena memang belum ada izin makanya harus bubarkan kerumunan itu. Jadi jangan buat kegiatan partai yang berkerumun. Kami mencoba membatasi penyebaran Covid-19," ujarnya menegaskan.
Ditanya soal alasan ketua DPW Nasdem Papua Barat bahwa sudah ada surat izin dari Satgas Covid-19 Papua Barat, kata dia itu hal yang aneh.
"Kita yang punya wilayah, kenapa Satgas Provinsi yang keluarkan surat izin," bebernya.
Kepala Satpol PP Kota Sorong pada Sabtu (21/8) tadi mendatangi tempat pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang digelar Partai NasDem di Terminal Remu Kota Sorong. Mereka tiba saat serimonial vaksinasi itu dilakukan.
Kasatpol PP Kota Sorong, Daniel Jitmau mengatakan belum ada izin atas pelaksanaan vaksinasi itu. Alhasil, adu argumen terjadi di lokasi vaksinasi.
Ketua DPW Partai NasDem Papua Barat, yang juga Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengaku pihak partai telah bersurat per 18 Agustus namun belum ada jawaban atas surat itu.
"Jadi kita minta surat ijin dari Satgas Covid-19 Papua Barat dan sudah dapat izin tertulisnya," jelasnya, sembari mengatakan bahwa vaksinasi adalah program nasional dan siapapun tidak boleh melarang.
(hen/ain)