Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menjadwalkan ulang agenda penerimaan aduan dari pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual rekan kerja.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan penjadwalan ulang ini merupakan permintaan dari pendamping korban. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan istirahat.
"Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman," kata Beka dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah, pendamping MS, Muhammad Mualimin mengatakan bahwa korban belum mengonfirmasi akan datang ke Komnas HAM.
Menurut Mualimin, saat ia menghubungi korban pada Jumat (3/9), korban merasa lelah dan ingin beristirahat. Sebab, pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat tempo hari menguras energinya.
"Belum ada konfirmasi dia (korban) ingin ke Komnas HAM hari ini. Pemeriksaan di Polres kemarin cukup menyita energinya, dari pagi hingga malam. Terakhir tadi korban MS ingin istirahat di rumah," kata Mualimin saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp.
Lebih lanjut, Beka menegaskan dugaan pelecehan seksual yang menimpa MS merupakan kasus dengan tipologi yang membutuhkan penanganan khusus.
Beka menyatakan Komnas HAM berkomitmen menunjung tinggi dan berusaha melindungi hak korban.
Komnas HAM juga akan mengirimkan surat ke KPI Pusat dan Polri guna meminta keterangan terkait kasus ini.
"Komnas HAM RI akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPI dan Polri," tutur Beka.
MS diduga dilecehkan dan dirundung oleh rekan-rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kasus tersebut saat ini ditangani kepolisian setelah viral di media sosial.