4 Purnawirawan Diperiksa Terkait Tersangka Baru Kasus ASABRI

CNN Indonesia
Selasa, 07 Sep 2021 08:11 WIB
Gedung ASABRI, Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa empat mantan Komisaris PT. ASABRI (Persero) terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi, pada Senin (6/9).

Mereka diperiksa terkait pendalaman terhadap tersangka baru kasus rasuah itu, Teddy Tjokrosaputro, yang juga merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk sekaligus kerabat dari Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan bahwa saksi yang diperiksa masing-masin berinisial SA, HMTM, dan IW, DPH.

"SA, HMTM, IW dan DPH diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan tersangka TT (Teddy Tojkrosaputro)," kata Leonard kepada wartawan.

Ketiga Komisaris itu merupakan pensiunan dari institusi TNI dan Polri yang kemudian bekerja di ASABRI.

Dalam hal ini, SA ialah Irjen (Purn) Syafrizal Ahiar yang menduduki jabatan Komisaris ASABRI tahun 2014-2019; HMTM ialah Letjen (Purn) HM Thamrin Marzuki yang menjabat sebagai Komisaris Utama ASABRI 2018-2019.

Sedangkan IW adalah inisial untuk Marsdya (Purn) Ismono Wijayanto yang merupakan Komisaris Utama ASABRI periode 2014-2017.

Sementara, saksi berinisial DPH merupakan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Ia pernah menjabat sebagai Komisaris PT ASABRI pada 2014-2019.

Dalam daftar saksi yang diterima CNNIndonesia.com, penyidik turut memanggil Kepala Divisi Invesestasi PT Asabri (Persero) 2017-2018 berinisial GP alias Gustipar Pinayungan. Ia turut didalami terkait pengelolaan dana yang dilakukan oleh Teddy.

Selain pendalaman terhadap tersangka Teddy, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain seperti ID selaku marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS, DN selaku analis reksadana ASABRI, DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Management, CDR selaku Manager Investasi PT Recapital Aset Management.

Infografis Dereten Kasus Gagal Bayar Asuransi. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Kemudian, YH selaku accounting PT Pool Advista Aset Management, HC selaku Direktur PT NH Korindo Sekuritas, DP selaku Direktur PT Royal Investium Sekuritas, dan LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas.

"Diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ucap dia.

Dalam hal ini, kata Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami keterangan-keterangan terkait perkara tindak pidana yang masing-masing saksi rasakan.

Hal itu, lanjut dia, diperlukan untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) pada selama 2012 hingga 2019.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.

(mjo/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK