Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar Anggap Kebangetan

dmr, mjo | CNN Indonesia
Kamis, 09 Sep 2021 12:06 WIB
Ganjar Pranowo meminta kepolisian tindak tegas pencemar limbah di Sungai Bengawan Solo karena sudah menantang pemerintah yang sebelumnya telah memberi teguran. Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pencemaran aliran Sungai Bengawan Solo akibat limbah industri pengolahan ciu sudah keterlaluan sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.

"Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari," ujar Ganjar di Semarang, Kamis.

Ganjar mengungkapkan modus pencemaran Sungai Bengawan Solo kali ini juga masih sama dengan kasus sebelumnya yaitu membuang kotoran atau limbah pengolahan alkohol di sekitar Blora.

Pemprov Jateng, lanjut Ganjar, sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait kasus tersebut karena pihak yang membuang limbah pengolahan ciu tersebut sudah menantang pemerintah, terlebih dalam kasus sebelumnya sudah diberikan teguran keras.

"Sudah dicek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK. Tentu saja tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses, kita akan cari," tegasnya.

Tim khusus dari Pemprov Jateng diketahui sudah diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan observasi terkait air Sungai Bengawan Solo yang berwarna keruh.

Observasi itu dilakukan setelah Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, karena air sungai terindikasi tercemar limbah ciu, tepatnya pada hari Selasa (7/9) pagi.

Adapun kasus pencemaran limbah ciu di aliran Sungai Bengawan Solo juga sempat terjadi pada 2019 lalu dan saat itu diketahui bahwa pencemaran bersumber dari limbah industri pengolahan ciu di sekitar hulu sungai.

Polisi menyatakan ada hukuman pidana bagi perusahaan pembuang limbah langsung ke sungai Bengawan Solo yang tak mengindahkan sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah.

Diketahui, pembuangan limbah secara langsung ke sungai tersebut menyebabkan air menghitam. Setidaknya, ada 63 perusahaan di Soloraya yang disanksi.

"Polda Jateng berkoordinasi dengan DLHK mendata kembali perusahaan yang tidak mengindahkan sanksi adm (administratif) yang dibebankan DLHK," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi.

Iqbal menjelaskan, penanggung jawab perusahaan yang melanggar nantinya dapat terancam pidana penjara hingga satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam hal ini, Iqbal merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Apabila masih ditemukan Dumping, perusahaan dapat dikenakan pasal 114," jelas dia.

Sejauh ini, Iqbal menerangkan bahwa kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan terkait kasus tersebut. Ia belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai hasil temuan sejauh ini.

Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi milik PDAM Toya Wening Kota Solo berhenti beroperasi karena tingginya tingkat pencemaran di Bengawan Solo. IPA tersebut menggunakan air sungai sebagai air baku untuk diolah menjadi air bersih.

Pencemaran di Bengawan Solo tidak hanya berasal dari industri besar. Tak sedikit industri mikro dan kecil di daerah Soloraya yang membuang limbah langsung ke anak sungai Bengawan Solo tanpa melalui pengolahan limbah yang baik.

Perusahaan-perusahaan tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai tanpa melakukan pengolahan limbah. Air limbah langsung dibuang ke sungai melalui saluran bypass.

"Kebanyakan (perusahaan) tekstil di Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen. Di Solo ada tapi cuma sedikit," kata Plt. Kepala DLHK Provinsi Jateng, Widi Hartanto, Rabu (8/9).

(gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK