Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, telah menetapkan pemilik mobil mewah berpelat nomor khusus Konsulat Rusia berinisial MFN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
Pria yang berprofesi sebagai dokter di Medan itu diduga menggunakan pelat CC karena ingin mendapatkan jalur khusus.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kendaraan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menjelaskan penetapan tersangka berawal dari viralnya video sejumlah mobil mewah berpelat Konsulat Negara Rusia seri CC. Kemudian polisi mengamankan empat unit mobil mewah tersebut.
"Setelah kita cek, ternyata satu mobil diduga bodong. Kalau terkait pelat Negara Rusia masih penyelidikan. Namun terkait mobil dugaan bodong kasusnya sudah penyidikan. Yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mobil bodong," terangnya.
Polisi pun membantah pengakuan MFN sebagai Kepala Perwakilan Konsulat Rusia di Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rafles, tidak ada perwakilan Konsulat Rusia di Kota Medan.
"Sudah kita cek tidak ada perwakilan Rusia di Medan dan kita pastikan tidak ada karena kita sudah konfirmasi langsung ke Rusia," paparnya.
Selain itu bendera Negara Rusia yang sempat terpasang di salah rumah juga telah diturunkan polisi. Rumah yang berada di Jalan Karim No 17 Medan itu disebut-sebut sebagai Kantor Perwakilan Konsulat Rusia di Medan.
"Sudah diturunkan Bendera Negara Rusia dan lambang Negara Rusia juga sudah dibuka," pungkasnya.
Terpisah, salah satu tim penasehat hukum dokter MFN, Salom, mengaku penetapan tersangka tersebut terhadap kliennya janggal. Dia pun menyinggung penetapan tersangka tersebut karena polisi menyalah gunakan kekuasaan.
"Benar, informasi nya begitu (tersangka), tapi gelar perkaranya enggak tahu kapan. Tapi, dari mana bodongnya orang semua sudah lengkap kok. Namanya kalau sudah cerita kekuasaan, semua bisa dibuat. Kalau sudah cerita kekuasaan, jalan kaki pun bisa salah. Apakah bukti permulaan tercukupi kita enggak tahu. Karena apa? Cerita kekuasaan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com.
Selain itu, Salom mengaku polisi juga belum ada melayangkan surat panggilan terhadap kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menuding polisi menegakkan undang-undang dengan menabrak tata aturan hukum itu sendiri.
"Belum ada panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Kita enggak ngerti dalam hal apa ditersangkakan. Dia sudah ditilang satu mobil, satu mobil lagi sudah dikembalikan, yang dua mobil lagi kita enggak ngerti keberadaannya. Disita tidak atau apa, enggak tahu statusnya. Jadi, semua itu di luar undang-undang yang berjalan. Kalau dari pihak Rusia meminta dokter agar bersabar dulu menghadapi kasus ini. Jadi istilahnya panik mereka [polisi] ini," tuturnya.
Diketahui tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan empat unit mobil mewah milik dokter di Medan karena menggunakan pelat kendaraan palsu Konsulat Rusia. Dari hasil pemeriksaan di Samsat Dit Lantas Polda Sumut bahwa plat kendaraan mobil mewah milik MFN yakni CC 37 07, CC 37 02, CC 37 01, tidak terdaftar.
(fnr/kid)