Rocky Gerung Vs Sentul City, Siapa Kuasa di Lahan Sengketa?

CNN Indonesia
Senin, 13 Sep 2021 08:25 WIB
Sengketa lahan di Bojong Koneng tak hanya melibatkan Rocky Gerung. Warga di sana pun kena somasi. Mereka kini melawan Sentul City lewat jalur pengadilan.
Salah satu sudut lahan di Bojongkoneng, Sentul, Kabupaten Bogor. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9), Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar menjelaskan bahwa memang banyak masyarakatnya yang menempati lahan eks HGU tersebut dan sudah berlangsung secara turun-temurun. Dasar penempatan lahan tersebut pun hanya mengacu kepada surat pernyataan alih garapan. Bukan kepemilikan sertifikat tanah ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Mereka memang sudah sejak turun-temurun tinggal di lahan itu, tapi enggak ada sertifikat karena itu lahan milik negara. Beda sama tanah masyarakat adat yang pencatatannya ada di leter C dan bisa diperjualbelikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rusdi kemudian mengatakan pemerintah desa saat ini tidak memiliki catatan lengkap ihwal kepemilikan lahan konflik antara Sentul City dan warga tersebut. Lantaran lahan yang ditempati adalah milik negara, kata dia, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, selama ini pihak Desa hanya bertugas untuk melakukan pencatatan perpindahan lahan garapan dari warga setempat kepada pendatang. Hanya saja ia mengatakan data tersebut perlu dicek kembali keabsahannya dikarenakan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Atas dasar itulah, Rusdi lantas meminta agar sengketa kepemilikan lahan antara Sentul City dengan warga, salah satunya Rocky Gerung, lebih baik diselesaikan di pengadilan.

"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," katanya.

Senada, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi juga menyarankan agar kedua belah pihak yang berseru untuk dapat menyelesaikan sengketa di pengadilan.

"Kalau ada klaim tumpang tindih, ada perselisihan itu pengadilan, tapi kalau eksekusi, pengadilan juga," tuturnya.

Akan tetapi Teuku mengingatkan seluruh pihak terkait bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik. Karenanya, Teuku pun mewanti-wanti pemilik sertifikat, dalam hal ini Sentul City. Pasalnya, menurut dia yang paling penting dari kedua aturan adalah penguasaan fisik.

"Yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati," jelasnya.

Mencoba moderat, mantan anggota DPR 2014-2019 itu memaparkan jika Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa.

Kemudian, Pengadilan yang akan mengeksekusi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan mengerahkan Satpol PP atau preman.

"Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya," ujarnya.

Lahan milik PT. Sentul City.Bojong Koneng adalah sebuah desa yang berada di kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang berada di kawasan perbukitan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Adu Argumen Sentul City dan Rocky Gerung

Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengakui bahwasanya pihaknya telah melayangkan sejumlah somasi kepada 'masyarakat berdasi' yang dianggap telah menduduki lahan dengan SHGB milik Sentul City. Termasuk salah satunya kepada akademisi cum pengamat politik Rocky Gerung.

Ia menjelaskan, Sentul City pertama kali mengirim surat somasi kepada Rocky pada 28 Juli melalui surat bernomor 128/SC-LND/VII/2021. Tak kunjung mendapatkan respon, pihaknya kemudian kembali mengirim somasi kedua dan ketiga pada 6 dan 12 Agustus 2021.

Dalam tiga kali somasi itu, Sentul City meminta Rocky dan sejumlah warga di Bojong Koneng untuk mengosongkan rumah.

Rocku dan para tetangganya  juga diminta merobohkan bangunan saat meninggalkan tempat itu dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak, maka Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja merobohkan dan menertibkan bangunan di wilayah tersebut.

"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.

Melalui kuasa hukumnya Haris Azhar, Rocky pun menyatakan menolak somasi yang dilayangkan Sentul City. Haris mengatakan, kliennya merupakan pemilik yang sah atas tanah dan rumah seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 sejak 2009 lalu.

Ia menjelaskan, Rocky telah memperoleh tanah tersebut dari pemilik sebelumnya yakni H. Andi Junaedi yang telah menempati lahan tersebut sejak 1960. Proses perpindahan kepemilikan diklaim telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan.

Surat itu, kata Haris, dicatat desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009. Selain itu, kliennya juga memiliki Surat Keterangan lahan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Ia juga menyebut tidak ada pihak manapun yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu sejak 1960. Atas dasar itulah Haris kemudian menegaskan kliennya sebagai penguasa sah tanah dan bangunan di lokasi itu.

"Baru pada tahun 2021 PT Sentul City Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah," ucap Haris.

Lebih jauh, Haris menduga proses penerbitan SHGB yang diklaim oleh Sentul City juga sarat masalah. Sebab, ia mengatakan dalam hukum tanah ada syarat utama untuk mengajukan kepemilikan lahan, yaitu menguasai fisik.

"Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk," ujarnya.

Rocky Gugat Sentul Rp1 untuk Materil, Rp1 Triliun untuk Memori

Teranyar, Rocky dikabarkan berniat berniat menggugat balik pihak Sentul City senilai Rp1 triliun. Gugatan itu merupakan balasan dari Rocky usai Sentul City menyuruhnya mengosongkan dan membongkar rumah sendiri.

Ia enggan menuruti somasi Sentul City untuk meninggalkan rumahnya sendiri. Lantaran menurutnya, ia telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara.

Rocky menuding balik Sentul City menyerobot lahan miliknya. Dia beralasan telah merogoh kocek sendiri untuk membangun rumah tersebut sejak 12 tahun lalu.

"Dia menuduh saya menyerobot tanahnya. Padahal, pagarnya saya yang bikin," jelasnya dalam video di kanal Youtube Rocky Gerung Official, Jumat (9/9).

"Kalau saya gugat balik, mungkin saya gugat Rp1.000.000.000.001. Saya somasi balik dia. Rp1 harga materiilnya, Rp1 triliun harga imateriilnya karena di situ ada banyak memori, banyak percakapan intelektual, kenangan," imbuhnya.

Halaman selanjutnya, mandat UU Pokok Agraria pada penguasaan tanah negara...

Mandat UU Pokok Agraria

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER