LaporCovid-19 Terima 18 Laporan Penyalahgunaan Vaksin Booster
Koalisi Warga LaporCovid-19 menerima sejumlah aduan dari warga perihal dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan program vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis ketiga alias booster untuk kalangan non tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia.
Temuan itu disebut menyalahi ketentuan Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa program booster saat ini hanya menyasar khusus untuk seluruh nakes, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal itu tertuang dalam SE HK.02/I/1919/2021 yang diterbitkan pada 23 Juli 2021.
"Jadi dari 28 laporan yang masuk tentang penyalahgunaan vaksin ini, 18 diantaranya merupakan masalah penyalahgunaan vaksin booster atau vaksin ketiga," kata Relawan LaporCovid19 Hana Syakira melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (13/9).
Hana menyebut, laporan penyalahgunaan booster vaksin ini mulai didapatkan sejak Agustus-September ini. Pada Agustus, LaporCovid-19 menerima 134 laporan yang terdiri keluhan program vaksinasi mulai dari distribusi, sertifikat, stok vaksin, pendataan, kerumunan vaksinasi, hingga penyalahgunaan vaksinasi.
Lihat Juga :Update Corona 12 September Jelang PPKM Jawa-Bali Berakhir, Kasus Covid-19 Tambah 3.779 |
Aduan soal booster juga terjadi dalam aspek pendataan, Hana menyebut ada sejumlah nakes di Tangerang Selatan dan DKI Jakarta yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses vaksin dosis ketiga, seperti tidak mendapat tiket vaksinasi hingga nama nakes yang tidak tercatat dalam PCare.
"Bulan Agustus cukup menarik, ada dua klaster utama laporan terkait pendataan vaksinasi, yang pertama kesulitan warga mendapatkan dosis 1 dan 2 dan yang kedua kesulitan nakes mendapatkan vaksin booster," kata dia.
Lebih lanjut, Hanna memaparkan laporan penyalahgunaan booster seperti yang dilaporkan sejumlah warga di Jawa Timur dan DKI Jakarta. Mereka melaporkan perihal perangkat desa dan masyarakat umum non nakes yang diketahui sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, namun kembali divaksin untuk ketiga kalinya.
Hana juga menyinggung Rumah Sakit (RS) Mandaya Royal Puri di Tangerang yang sebelumnya terang-terangan membuka program booster vaksin menggunakan vaksin Sinopharm, dengan dibanderol Rp500 ribu. Namun, RS tersebut telah mengklarifikasi bahwa program tersebut masih dalam bahasan internal dan belum dibuka secara resmi.
Selain itu, Hana juga menerima beberapa laporan warga seperti vaksinasi booster yang dilakukan di Mabes Polri, hingga warga yang ditawari sejumlah fasilitas kesehatan agar dipermudah mendapat vaksin, dengan syarat harus menebus dengan Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara itu, belum lama ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjatuhkan sanksi bagi sejumlah pihak nonnakes yang kedapatan melakukan vaksinasi dosis ketiga.
Nadia menyebut, segala bentuk pengawasan terkait pelaksanaan vaksinasi baik dosis 1 dan 2, serta booster merupakan kewenangan Pemda setempat. Pun ia kembali menegaskan bahwa vaksin booster saat ini hanya menyasar 1.468.764 nakes di Indonesia.
Sementara rencana booster masyarakat umum, Kemenkes sampai saat ini masih menyiapkan skema pemberian umum mulai tahun depan. Namun, booster akan dilakukan secara berbayar sebab pemberian dosis vaksin secara gratis hanya dilakukan untuk pemberian dosis satu dan dua yang saat ini menyasar 208.265.720 penduduk Indonesia.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 9 SEPTEMBER Rangkuman Covid: Gejala Aneh di Jatim hingga Booster Pejabat |