Adam Ibrahim sudah mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang.
Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi seharga Rp500 ribu secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.
"Terdakwa memberi aba-aba atau mengatakan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan 'Dii, orangnya sudah jadi babi langsung telanjang dan tangkap'," kata jaksa mengutip detik.com.
Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.
Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
"Kandang yang terbuat dari bambu kuning sudah disiapkan sebelumnya di samping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi terdakwa mengatakan 'Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga'," ungkap Jaksa.
Setelah itu Adam menyuruh Adi untuk melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut. setelah babi tersebut lemas, Adam lantas menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang.
Atas dasar ini, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.