Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ditetapkan satu orang orang tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (17/9).
Yusri menjelaskan, penyidik mentersangkakan JAS dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," tambahnya.
Ia menerangkan, sebelum menetapkan manajer sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September.
Pemprov pun telah menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Yakni, pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung, hingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung pada akhir pekan lalu.
Kata Arifin, sanksi itu dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus para pelaku usaha sejenis agar tak melanggar aturan selama PPKM.