Sidang Awal Praperadilan 'King Maker' Kasus Djoktjan Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 21 Sep 2021 14:13 WIB
PN Jaksel menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyetopan penyidikan jaksa Pinangki untuk fatwa membebaskan Djoktjan.
Djoko S Tjandra adalah terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali yang tertangkap setelah buron lebih dari satu dasawarsa. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Selasa (21/9), ditunda.

Sidang ini terkait sosok king maker dalam kasus yang menyeret Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

"Ditunda besok karena paniteranya baru sampai dari tugas di luar kantor. Tadi cuma pembacaan gugatan dan sedikit pembacaan bukti percakapan terkait king maker," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di lokasi, Selasa (21/9) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, agenda sidang yang ditunda hari ini pun dijadwalkan digelar di lokasi yang sama pada Rabu (22/9) siang, pukul 13.00 WIB. Hakim yang menyidangkan praperadilan ini adalah Morgan Simanjuntak.

Pada pagi tadi, Boyamin mengatakan pihaknya siap membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra tersebut. Ia mengatakan sidang itu sejatinya sesuai jadwal mulai digelar sejak pukul 10.00 WIB.

Kepada CNNIndonesia.com, Boyamin menyatakan pihaknya berencana membacakan transkrip percakapan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna terkait sosok King Maker di hadapan hakim.

MAKI melayangkan gugatan terhadap KPK di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 83 /Pid. Prap/ 2021/PN. Jkt. Sel.

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK menghentikan penyidikan perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

MAKI mengatakan, keputusan KPK menghentikan supervisi ini berdampak pada terhambatnya proses pencarian aktor intelektual yang sesungguhnya dalam kasus tersebut.

"Bentuk penghentian penyidikan Tindak Perkara Korupsi (Tipikor) secara materiil, diam-diam, menggantung, menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).

Keputusan penghentian penyidikan kasus tersebut juga dinilai janggal oleh MAKI.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Pinangki dalam pertimbangannya telah menyebutkan keberadaan aktor king maker. Hanya saja hal tersebut masih belum dapat ditelusuri lebih lanjut.

"Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk, untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara kasus korupsi Bank Bali," jelasnya.

Terlebih menurut Boyamin MAKI sudah memberikan sejumlah bahan informasi kepada KPK ihwal keberadaan sosok king maker tersebut.

Termasuk di dalamnya penyerahan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna yang merupakan dua orang saksi dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra. Dalam pembicaraan tersebut, Boyamin mengklaim keduanya beberapa kali sempat menyinggung sosok king maker.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER