KPK Soal Setop Usut Kasus Djoktjan: Supervisi Selesai

CNN Indonesia
Rabu, 22 Sep 2021 05:42 WIB
Menjawab kritik MAKI soal tak usut 'King Maker' kasus Djoko Tjandra, KPK menjawab karena hanya melakukan supervisi atas penyidikan yang kini sudah selesai.
KPK menyebut supervisi atas penyidikan 'King Maker' kasus Djoko Tjandra sudah selesai. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim proses supervisi selesai dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari-Djoko Tjandra karena penyidikan dan proses hukum yang juga telah berhenti.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan pihaknya tak ada kewajiban mengungkap identitas 'King Maker' dalam kasus suap bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pihaknya beralasan karena  penyidikan terhadap kasus ini sejak awal dilakukan oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.

Posisi KPK, sambungnya, hanya sebatas koordinasi dan supervisi saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang tadi kami sampaikan kami hanya melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti dan proses hukum selesai," jelasnya kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (21/9).

Ia menegaskan, fungsi KPK dalam kasus suap tersebut sejatinya hanya untuk mendorong aparat penegak hukum lain untuk dapat segera menyelesaikan perkara.

"Ini yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana. Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Natalia mengatakan, proses penghentian supervisi dalam kasus tersebut murni disebabkan oleh terbitnya vonis hukum terhadap terdakwa dan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh aparat penegak hukum terkait.

"(Penghentian) Ini tidak hanya sebatas dalam perkara itu tapi perkara-perkara yang lain juga seperti itu. Logikanya supervisi itu ada karena ada penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," pungkasnya.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan ini diajukan lantaran KPK dinilai tidak mengembangkan lebih lanjut tentang aktor intelektual utama dalam kasus suap antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

MAKI menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi dalam kasus suap antara Pinangki-Djoko Tjandra tidak dapat diterima.

"Tugasnya sekarang bukan supervisi. Kewajibannya saat ini harus mengambil alih perkaranya," ujar Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Apalagi, sambungnya, di dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus perkara Pinangki dalam pertimbangannya telah menyebutkan keberadaan aktor intelektual sesungguhnya atau King Maker.

Dasar tersebut menurut Boyamin seharusnya sudah lebih dari cukup bagi KPK untuk kembali melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 9 Ayat C Undang-undang (UU) KPK tahun 2002 yang memperbolehkan pengambilalihan penyelidikan dan penuntutan oleh KPK apabila penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

"Kalau ada pihak lain yang belum diproses, atau apabila ada pihak lain yang lebih tinggi yang dilindungi maka KPK wajib mengambil alih," tegasnya.

Di sisi lain, Boyamin mengatakan, sejatinya pihak KPK juga telah mendapatkan informasi awal terkait keberadaan King Maker dalam kasus tersebut. Ia pun menyinggung momen di mana pihaknya menyerahkan transkrip pembicaraan antara advokat Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna yang merupakan dua orang saksi dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra pada 18 September 2020 lalu.

Dalam transkrip pembicaraan tersebut, Boyamin mengatakan, keduanya beberapa kali sempat menyinggung tentang keberadaan sosok King Maker.

"Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari kasus suap Pinangki Sirna Malasari dkk, untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara kasus korupsi Bank Bali," katanya.

Sidang perdana praperadilan soal King Maker kasus Djoko Tjandra ini semula digelar di PN Jaksel, Selasa pagi. Namun, sidang itu ditunda untuk dilaksanakan pada Rabu (22/9) siang.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER