Hubungan keduanya meruncing saat Anita mempersoalkan fee yang ia terima sebagai pengacara Djoko Tjandra melalui tangan Pinangki pada 31 maret 2020. Anita mempersoalkan ia hanya mendapatkan uang US$50 ribu dari Pinangki.
Ia lantas mempersoalkan hal ini langsung ke Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra membantah hanya memberikan uang US$50 ribu. Menurut Anita, buron KPK itu mengaku memberi US$100 ribu untuk Anita. Sementara, Pinangki mengaku hanya mendapat US$150 ribu.
"Saya cocokkan info mbak ke bapak. Lalu bapak mengatakan itu tidak benar, karena bapak serahkan US$500 ribu. Jadi mana yang benar? Mbak bilang hanya diberi US$150 ribu. Bapak bilangnya US$500 ribu beri ke mbak," protes Anita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons ini, Pinangki menolak membicarakan apapun melalui Whatsapp. Menurutnya, pengalaman menunjukkan bahwa Anita merekam percakapan Ketua MA dengan sosok Joe Chan.
"Saya nggak bicara apapun di WA ya ibu, pengalaman menunjukkan bahwa Ketua MA dan Joe Chan saja ibu Anita rekam. Apalagi cuma saya," kata Pinangki.
Setelah itu, hubungan Anita dan Pinangki terus tegang. Anita terus mempertanyakan dan memohon agar fee yang semestinya ia dapatkan dari Djoko Tjandra diberikan oleh Pinangki.
Menurut Anita, sejak awal Pinangki sudah menekankan bahwa fee yang bakal diterima Anita sebesar US$200 ribu dan akan dibayarkan ketika ia hendak menyodorkan offering letter (surat penawaran). Namun, menurut Anita, Pinangki mengatakan bahwa offering itu tidak perlu. Sebab, begitu beres ia akan membayar 50 persen.
"Saya sedih waktu itu, tapi saya harus percaya kepada Mbak. Tapi kemudian bapak bilang sudah bayar saya 50 persen dan menyerahkannya 500 ribu," kata Anita.
Dikejar-kejar oleh Anita, Pinangki terus mengelak. Ia tetap mengaku hanya menerima US$150 ribu dari Djoko Tjandra. Menurutnya, titipan dari Djoko Tjandra untuk Anita sebagai pengacara hanya US$50 ribu.
"Sumpah demi Allah ya ibu itu titipan Joe Chan fee sebenar 50 ribu untuk ibu. Fee lawyer. Masak saya ditagih," kata Anita.
Namun, Anita tidak percaya. Menurutnya, Djoko Tjandra meminta agar ia menagih haknya sebagai pengacara kepada Pinangki yang sudah dibayarkan 50 persen dengan nominal US$100 ribu. Sementara, ia baru menerima US$50 ribu. Menurut Anita, Djoko Tjandra menyebut Pinangki sebagai penipu dan pencuri.
"Bapak bilang ibu penipu dan pencuri. Itu yang terus bapak bilang ke saya," ujar Anita pada 31 Maret 2020.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempersoalkan keputusan KPK menghentikan supervisi dan penyidikan kasus fatwa Pinangki dalam perkara Djoko Tjandra.
Boyamin lantas menggugat perkara ini ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, ia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Pinangki tersangka lainnya menyatakan terdapat sosok aktor intelektual atau King Maker dalam upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan kasus hak tagih Bank Bali.
"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker," kata Boyamin dalam gugatannya.
Dalam persidangan itu, MAKI juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti untuk mengungkap King Maker kasus fatwa Pinangki. Salah satu dari barang bukti tersebut merupakan transkrip percakapan Pinangki dengan dengan Anita Kolopaking terkait sosok King Maker kasus Djoko Tjandra.