Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Usir Pengacara

CNN Indonesia
Senin, 27 Sep 2021 16:11 WIB
Gedung PN Jaksel. (Foto: Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni mencabut permohonan praperadilannya sekaligus membatalkan kuasa bagi pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Alkatiri.

Sebelumnya, pada sidang pertama praperadilan, Senin (20/9), koordinator tim pengacara Abdullah Al Katiri mengaku khawatir ada tekanan terhadap Yahya untuk mencabut permohonan praperadilannya.

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (27/9), hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel Anry Widyo Laksono mengklarifikasi kebenaran surat pencabutan kuasa dan praperadilan yang diterima pada 13 September.

Anry lantas bertanya kepada Yahya Waloni yang dihadirkan secara langsung, "Apakah saudara ketika membuat surat ini apakah sendiri atau ada yang memaksa saudara?".

"Saya sendiri," jawab Yahya.

"Tidak ada yang memengaruhi ataupun apa?" lanjut Anry.

"Tidak ada," jawab Yahya.

Anry kemudian bertanya apakah Yahya tetap ingin mencabut praperadilan dan kuasa dari para pengacaranya. Pertanyaan ini disela oleh Abdullah.

Pihaknya mengaku kesulitan saat beberapa kali mencoba menemui Yahya. "Apakah ustaz tidak menghendaki kami?" tanya Abdullah.

Yahya menepis itu. Ia mengaku sakit saat menjalani masa tahanan dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 25 Agustus, untuk kemudian melanjutkan masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ditahan, pihak kepolisian tidak memperbolehkan orang lain yang berkepentingan menghubungi atau mengunjunginya.

"Jadi kami tertutup untuk kepentingan siapa pun, termasuk keinginan selaku mantan pengacara kami sulit ketemu dengan saya," aku Yahya.

Setelah sejumlah perdebatan antara Kuasa Hukum lama dengan yang baru, Hakim Anry bertanya, "Saudara Yahya waloni tegaskan saja apakah saudara tetap ingin melanjutkan praperadilan ini atau kah saudara akan tetap menggunakan kuasa hukum yang hadir sekarang ini?" tanya dia.

"Tidak, Yang Mulia. Saya membatalkan [permohonan praperadilan], mencabut [kuasa]," jawab Yahya.

Mendengar jawaban itu, Hakim meminta Abdullah dkk. meninggalkan ruang sidang. "Silakan saudara penasehat hukum, legalisasi saudara sudah dicabut. Silakan, silakan, ini sudah dicabut," kata Anry.

"Kami kebetatan...," timpal Abdullah.

"Silakan, monggo. Silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa sudah dicabut," kata Anry.

Infografis Perda Berbasis Agama di Negara Pancasila. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Abdullah dan rekan-rekannya pun keluar dengan wajah kesal.

Setelah istirahat sidang, Hakim Anry mengatakan permohonan pencabutan oleh Yahya patut dikabulkan. "Dengan sendirinya permohonan permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan," katanya.

"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Jaksel untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut," lanjut Anry membacakan amar putusan.

Sebelumnya, PN Jaksel menerima surat pencabutan praperadilan dari Yahya Waloni dengan alasan diajukan tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Yahya Waloni sendiri dilaporkan dalam kasus penodaan agama usai menyebut "Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu", Selasa (27/4). Sang penceramah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (26/8).

Praperadilan kemudian dimohonkan oleh Abdullah dkk. dengan dalih Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

(iam/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK