Megapabrik Obat Keras Jogja Diungkap, Buat 2 Juta Pil Sehari

CNN Indonesia
Selasa, 28 Sep 2021 02:22 WIB
Dua Mega-pabrik psikotropika di Yogyakarta disebut bisa menghasilkan 420 Juta butir obat ilegal per bulan dengan peredaran Jawa hingga Kalimantan.
Pabrik psikotropika DIY memiliki tujuh mesin. (Foto: CNN Indonesia/ Tunggul)

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya mengamankan total 13 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari tiga orang penanggung jawab pabrik, penyuplai bahan baku, serta pihak yang terlibat peredaran di berbagai daerah.

"Tidak menutup kemungkinan peredaran obat ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. Dari 13 tersangka ini akan berkembang dengan tersangka-tersangka lain," tandasnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit truk Colt diesel; 30 juta butir obat keras dalam 1.200 kemasan colli; 15 unit mesin cetak pil, oven, pewarna, cording atau printing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, bahan prekusor seperti 25 kg Polivinill Pirolidon (PVP); 150 kg Microcrystalline Cellulose (MCC); 450 kg Sodium Starch Glycolate (SSG); 15 kg Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG); 200 kg Dextromethorphan; 275 kg Trihexyphenidyl; 45 kg Talc; 6.250 kg Lactose; ratusan kardus serta botol kosong.

Untuk ketiga tersangka yang terlibat dalam proses produksi obat-obatan ini, polisi mengenakan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Modus Paket

Dari Jatim, kasus narkoba dari dua jaringan yang berbeda dengan modus pengiriman paket makanan yang dikirim lewat jasa ekspedisi terungkap. Total narkoba yang disita 7,9 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan polisi menangkap RA (39) warga asal Maluku Utara dan ICK (34) warga negara asing dari Nigeria dari jaringan Malaysia.

Polisi lalu mengintai ke alamat yang tertera, yakni di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi," ucapnya.

Infografis Artis Tersangkut Narkoba Saat PandemiInfografis Artis Tersangkut Narkoba Saat Pandemi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Berdasarkan keterangan tersangka, paket itu didapat dari seseorang berinisial K dari Malaysia dengan menggunakan ekspedisi laut.

"Untuk menyamarkan narkoba itu, paket sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam kaleng makanan serta dicampur dengan pakaian," ujar dia.

Dari jaringan narkoba Afrika Selatan, polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial DS, RZ, ST, dan FK dengan barang bukti sabu seberat 4,067 gram, yang diselundupkan ke dalam koper yang dimodifikasi.

"Sabu diselundupkan dengan menggunakan koper yang telah dimodifikasi. Lalu ditutupi dengan makanan agar terlihat seperti paket makanan biasa," ucap Gatot.

Seperti halnya kasus pertama, paket dikirimkan melalui ekspedisi. Para penerima, lalu membuat kesepakatan dengan kurir untuk menerima paket di sebuah jalan tol yang sudah ditentukan.

"Mereka minta bertemu di rest area Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Setelah paketan berhasil dipindahkan ke mobil para tersangka, petugas lalu melakukan penangkapan," ucapnya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(kum/frd/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER