Setelah publik mengetahui rencana pembangunan tersebut, mulai terjadi masalah. Dari 15 hektare yang menjadi rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, enam hektare di antaranya bermasalah.
Banyak masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik pribadi, bukan milik Pemprov Sumsel. Beberapa di antaranya masuk gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan satu warga dipidana akibat terbukti memalsukan sertifikat.
Terkait status lahan tersebut, Alex tidak bisa memastikan apakah sudah memiliki sertifikat atau belum karena tugas teknisnya dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumsel. Alex berujar, dirinya tidak bisa memastikan hal tersebut secara detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak sampai menanyakan apakah tanah itu sudah disertifikatkan atau tidak ke Biro Hukum. Karena pada perjalanannya nanti bisa saja dihibahkan ke yayasan lalu disertifikatkan, bisa saja seperti itu. Awalnya lahan yang digunakan aman-aman saja. Tapi begitu publik tahu akan digunakan, mulai banyak masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah. Punya neneknya lah, punya puyangnya lah. Karena yang enam hektar bermasalah, kita berikan dulu yang sembilan," ungkap dia.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang merugikan negara sebesar Rp130 miliar.
Alex bersama mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (22/9).
Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berkas ketiganya masih diproses penyidik Kejati Sumsel dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut termasuk tiga yang baru diumumkan.
Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Sementara dua lainnya masih menunggu proses persidangan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
(idz/pmg)