Palembang, CNN Indonesia -- Almarhum mantan Ketua MPR RI Taufiq Kiemas disebut sempat menyumbangkan dana untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Taufiq disebut menyumbangkan dana Rp25 juta per bulan selama dua tahun demi pembangunan masjid tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Roy Riady mengatakan suami Megawati Soekarnoputri itu memberikan sumbangan rutin kepada Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Roy mengatakan uang tersebut bersumber dari dana pribadi Taufiq.
Pemberian sumbangan itu dilakukan pada kurun waktu 2015-2017. Taufiq meninggal dunia pada 8 Juni 2013. Jaksa tidak menjelaskan bagaimana Taufiq memberikan uang sumbangan tersebut. Pemberian terhenti saat proses pembangunan masjid mulai mangkrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang setiap bulan diberikan almarhum Taufiq Kiemas itu dalam pelaksanaannya disalahgunakan. Kami belum tahu nominal seluruhnya berapa, yang jelas setiap bulan Rp25 juta dan berjalan sejak tahun 2015-2017," ujar Roy saat sidang kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/9).
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang hadir sebagai saksi dalam persidangan empat terdakwa kasus korupsi tersebut mengungkapkan, saat awal rencana pembangunan masjid digaungkan pada 2012 dirinya mendatangi tokoh-tokoh asal Sumsel untuk membeberkan rencananya.
Alex membenarkan pernah berdiskusi dengan Taufiq Kiemas, dan tokoh lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Alex berujar, saat itu seluruh tokoh sepakat untuk membangun masjid raya baru karena sejak Indonesia merdeka, tidak ada pembangunan masjid besar di Sumsel, khususnya Palembang.
"Bahkan Pak Jimly menyarankan tanahnya di Jalan Soekarno-Hatta untuk dijadikan lokasi awal pembangunan masjid. Namun setelah cek lokasi, lahan berada di kawasan jalan lingkar luar, masuk lagi ke dalam. Saya pikir carikan lahan yang mudah diakses saja. Kalau bangun di situ, siapa yang mau datang ke masjid," ujar Alex.
Oleh karena itu, Alex mengungkapkan, dirinya memerintahkan ke bagian aset Pemprov Sumsel untuk mencari lahan milik pemerintah yang strategis untuk dibangun masjid raya. Hingga akhirnya diputuskan membangun masjid tersebut di lahan seluas 15 hektare di kawasan Jakabaring, Palembang.
Pemprov Sumsel pun membuka sayembara desain masjid, hingga akhirnya terpilih salah satu desain yang membutuhkan dana pembangunan Rp668 miliar.
"Masjid ini bukan sembarang masjid, 18 negara yang masuk dan 22 konsultan, dipamerkan di publik sejak rancangan awal Rp1,1 triliun, terpilih dari sayembara desain dengan RAB Rp668 miliar," ungkap dia.
Mulai Terjadi Masalah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/9). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Setelah publik mengetahui rencana pembangunan tersebut, mulai terjadi masalah. Dari 15 hektare yang menjadi rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, enam hektare di antaranya bermasalah.
Banyak masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik pribadi, bukan milik Pemprov Sumsel. Beberapa di antaranya masuk gugatan di Pengadilan Negeri Palembang dan satu warga dipidana akibat terbukti memalsukan sertifikat.
Terkait status lahan tersebut, Alex tidak bisa memastikan apakah sudah memiliki sertifikat atau belum karena tugas teknisnya dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumsel. Alex berujar, dirinya tidak bisa memastikan hal tersebut secara detail.
"Saya tidak sampai menanyakan apakah tanah itu sudah disertifikatkan atau tidak ke Biro Hukum. Karena pada perjalanannya nanti bisa saja dihibahkan ke yayasan lalu disertifikatkan, bisa saja seperti itu. Awalnya lahan yang digunakan aman-aman saja. Tapi begitu publik tahu akan digunakan, mulai banyak masyarakat yang mengklaim kepemilikan tanah. Punya neneknya lah, punya puyangnya lah. Karena yang enam hektar bermasalah, kita berikan dulu yang sembilan," ungkap dia.
Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang merugikan negara sebesar Rp130 miliar.
Alex bersama mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (22/9).
Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berkas ketiganya masih diproses penyidik Kejati Sumsel dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut termasuk tiga yang baru diumumkan.
Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan masjid Raya Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor pembangunan Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Sementara dua lainnya masih menunggu proses persidangan yakni Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin Mukti Sulaiman dan mantan Pelaksana Tugas Karo Kesra Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.