Pengamat Duga Skenario 2 Paslon jika Pilpres Digelar 15 Mei
Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode Inisiatif) Muhammad Ihsan Maulana khawatir pemerintah sengaja menggelar Pemilu 2024 pada 15 Mei agar pemilihan presiden hanya diikuti dua pasangan calon (paslon).
Ihsan menyampaikan jarak waktu antara pemilu dan pilkada akan sangat sempit jika Pemilu 2024 dihelat 15 Mei. Padahal, banyak tahapan yang harus dilakukan, apalagi jika harus ada putaran kedua.
Lihat Juga : |
"Kita khawatir ternyata sudah didesain 15 Mei, dengan dua pasangan calon sehingga pilpres dua putaran, pemungutan suara ulang, segala macam tidak terjadi. Itu tidak sehat dan tidak menyelesaikan problem teknis di lapangan," kata Ihsan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).
Dia memprediksi polarisasi di masyarakat akan kembali terjadi karena hanya ada dua pasangan calon. Ia merujuk dampak keterbelahan masyarakat usai Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Ihsan juga khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 tumpang tindih. Sebab menurutnya, dua gelaran akbar itu hanya berjarak enam bulan.
Dia menjelaskan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2019 membutuhkan waktu sekitar empat bulan. Pemungutan suara digelar April dan seluruh sengketa diselesaikan pada Agustus 2019.
Lihat Juga : |
Jika merujuk skenario itu, pemilihan legislatif Pemilu 2024 baru akan beres pada September. Padahal, pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 sudah harus dihelat pada Agustus. Pendaftaran paslon membutuhkan hasil pemilihan legislatif berupa perolehan kursi DPRD.
"Kemauan pemerintah dengan pemungutan 15 Mei, sepertinya coba mendorong tiket pencalonan itu menggunakan hasil Pemilu 2019," ucapnya.
Ihsan berkata pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberi celah untuk hal tersebut. Pasal itu menyebut pencalonan kepala daerah berdasarkan hasil pemilu terakhir di daerah masing-masing.
"Itu bisa memakai tiket dari Pemilu 2019 kalau proses sengketa di MK masih berjalan dan belum ada putusan final dan mengikat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah meminta penundaan keputusan soal hari pemungutan suara Pemilu 2024. Setelah itu, pemerintah menggelar sejumlah rapat untuk mengkaji ulang penentuan tanggal Pemilu 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah telah menetapkan tanggal 15 Mei sebagai pilihan. Hal itu akan dibawa ke rapat kerja bersama Komisi II DPR dan KPU sebelum 8 Oktober.