DPRD Depok Tolak Rencana Ganjil Genap di Jalan Margonda
Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mengatakan rencana penerapan kendaraan ganjil genap di Jalan Margonda kurang tepat. Babai meminta rencana tersebut dikaji lebih matang agar pelaksanaannya tak menimbulkan masalah baru.
"Belum ada kajian yang matang terhadap hal tersebut, bukan hanya dari sisi transportasi saja, tetapi juga dari sisi sosial ekonomi," kata Babai, dikutip dari Antara, Rabu (29/9).
Lihat Juga : |
Babai menyebut penerapan ganjil genap belum pernah di bicarakan secara mendalam bersama DPRD. Menurutnya, sosialisasi penerapan ganjil genap kepada masyarakat juga minim.
"Ruas jalan di Kota Depok tidak sebanyak dan sebaik di kota-kota lain, yang telah memberlakukan ganjil genap, seperti Jakarta, Kota Bogor, dan lainnya. Sehingga jangan sampai menimbulkan kemacetan baru di ruas jalan yang lain yang ada di Kota Depok," ujarnya.
Babai mengatakan Pemkot Depok seharusnya berpikir bagaimana menciptakan keseimbangan antara laju pertumbuhan kendaraan dengan laju pembuatan jalan baru dan pelebaran ruas jalan yang ada.
"Pemerintah lebih baik konsentrasi pada penataan ruas jalan yang ada, baik dari sisi keindahan dan dari sisi kenyamanannya," katanya.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap rencananya akan diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat. Kebijakan tersebut bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya, salah satu ruas jalan utama yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
"Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kami laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada.
Wacana penerapan ganjil genap di Jalan Margonda telah lama diusulkan. Pada 2017, Ketua DPRD Depok ketika itu Hendrik Tangke Alo menyarankan pemerintah kota menerapkan sistem ganjil genap di Jalan Margonda untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di daerah tersebut.
"Pada Sabtu dan Minggu, Jalan Margonda macet parah, bisa saja diterapkan sistem ganjil genap di daerah tersebut," katanya.
Sementara pada 2019, Direktur Prasarana BPTJ Kementerian Perhubungan Wisnu Heru Baworo menyatakan Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda setelah pemilu 17 April 2019.
(fra/antara/fra)