3 Sosok Baru Penganiaya Jurnalis Tempo Diungkap di Pengadilan
Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menyebut tiga sosok baru pelaku penganiayaan dirinya selain dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Hal itu dia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9), dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban.
Nurhadi menyebut penganiayaan yang dilakukan tiga pihak itu terjadi saat dirinya ada di sebuah ruang ganti resepsi pernikahan keluarga terdakwa kasus suap pajak Angin Prayitno Aji, di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya 27 Maret 2021.
Di ruang itu, Nurhadi mengalami tindak penganiayaan, berupa penendangan, pemukulan, penamparan, oleh lebih dari 15 orang berpakaian jas dan berdasi.
"Saya dipukul bergantian, ditonjok, dicekik, ditampar, ditendang, bergantian," ucapnya, yang hadir dalam sidang secara daring.
Selain Firman dan Purwanto, Nurhadi menyebut seorang kerabat Angin yang bernama Agung Budi Santoso. "Agung mengancam saya, dia mengatakan 'milih UGD atau kuburan' berkali-kali," ucapnya.
Ada juga pengawal pribadi Angin, yang belum diketahui identitasnya, memukul dan mengancam membunuh Nurhadi. Dia, katanya, membungkus kepala Nurhadi dengan kresek.
"Seorang panitia memasukkan tas kresek warna merah ke kepala saya, dia berusaha meneror mental saya, dia menaruh gulungan kabel di kaki saya, dia bilang setrum aja," kata dia.
Tak hanya itu, ada juga seorang polisi bernama Heru yang memaksa Nurhadi memberikan alamat email dan kata kuncinya. Pelaku, ungkap Nurhadi, berusaha mengakses data-data pribadinya.
Seorang saksi kunci yang saat itu membantu korban melakukan peliputan, F, mengaku menyaksikan dengan jelas bahwa Nurhadi mengalami tindak penganiayaan oleh banyak orang. Dua pelaku di antaranya adalah Firman dan Purwanto.
"Nurhadi dipukul belasan orang secara bergantian. Di pipi, wajah, dada, perut. Saya melihat seratur persen, yang dilakukan mereka (Firman dan Purwanto) mengintimidasi verbal dan fisik," kata saksi berinisial F.
F juga mengatakan bahwa Firman mengambil ponsel, kamera, dan kartu memori milik Nurhadi dan dirinya.
Di samping itu, ia mengatakan Nurhadi dan dirinya juga dipaksa untuk menerima uang Rp500 ribu sebagai kompensasi atas kerusakan sim card dan penghapusan data di ponselnya. Namun, keduanya menolak.
Menanggapi kesaksian itu, Firman dan Purwanto kompak membantahnya.
"Dari keterangan saksi ada yang benar ada yang salah. Bilang bahwa saya ikut memukuli dalam ruang ganti, saya tidak melakukan pemukulan kepada Nurhadi dengan adanya saksi," klaim Purwanto.
"Saya dituduh mematahkan sim card tidak benar, bukan saya, saya mengembalikan [ponsel Nurhadi] masih hidup ada buktinya, soal pemukulan saya tidak pernah melakukan," timpal Terdakwa Firman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa dua anggota polisi aktif terdakwa kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Firman dan Purwanto juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(frd/arh)