Seorang perempuan lansia berinisial D (63) menjadi korban perampokan di sebuah parkiran di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Minggu (26/9). Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban baru selesai berbelanja dan akan pulang menggunakan kendaraannya.
"Tiba-tiba tersangka AA dari arah belakang mendorong korban ke bagian belakang dan masuk ke mobil korban," kata Guruh kepada wartawan, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dipukul bagian kepala, tangan dan lehernya korban diikat menggunakan tali rafia, kemudian tersangka mengambil handphone korban, kemudian ATM dan uang sebanyak Rp500 ribu," lanjutnya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga memaksa korban memberikan pin ATM. Namun, saat itu korban memberikan pin palsu, sehingga tersangka tak bisa menguras uang di rekening korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka AA langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib.
Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AA di Kapuk Raya pada Rabu (29/9) kemarin. Dari tersangka AA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni AW selaku perantara dan DA selaku penadah.
Guruh menyampaikan dalam melakukan aksi pencuriannya, tersangka AA mencari korbannya secara acak.
"Secara random saja, mungkin karena korban sudah sepuh jadi dianggap tidak melawan," ucap Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan tersangka AW dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 480 KUHP dan tersangka DA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.