Warga Bojong Koneng Siapkan Langkah Hukum Lawan Sentul City

CNN Indonesia
Kamis, 30 Sep 2021 16:20 WIB
Warga Bojong Koneng Bogor melawan Sentul City. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Desa Bojong Koneng, Bogor mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan terkait kasus sengketa lahan dengan PT Sentul City Tbk.

Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut.

Firdo mengatakan, hal tersebut dilakukan apabila langkah advokasi yang sedang ditempuh pihaknya saat ini tidak kunjung menemukan titik terang.

"Kami mengupayakan agar ini selesai di luar pengadilan, untuk pengadilan kami masih mempersiapkan itu," jelasnya kepada wartawan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (30/9).

Rencananya, langkah ini bakal ditempuh Warga Bojong Koneng setelah melakukan upaya mediasi dengan BPN Bogor ataupun BPN Pusat. Upaya mediasi ini menurutnya penting dilakukan untuk mendapatkan kejelasan status tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng tersebut.

"Supaya ini jelas dulu. Kalau memang sudah jelas baru kita bisa naikkan itu dan melakukan pembuktian di pengadilan," ungkapnya.

Rencana pelaporan ke pengadilan, dikatakan Firdo juga agar penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut tidak semakin berlarut-larut. Sehingga Warga setempat juga tidak perlu lagi khawatir terhadap penggusuran paksa yang selama ini kerap dilakukan oleh Sentul City.

"Pengadilan adalah langkah terakhir kita untuk memperjelas posisi kita sebagai warga asli yang tinggal di daerah Bojong Koneng. Yang memiliki tanah tersebut dan menguasai secara fisik," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan. Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam. David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.

Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK