Kuasa Hukum Warga Bantah Klaim Sentul City soal Penggusuran
Kuasa hukum Koalisi Warga Bojong Koneng, Bogor, membantah PT Sentul City Tbk yang mengklaim telah berkoordinasi dengan RT/RW sebelum lakukan penggusuran.
Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky menyatakan tidak ada upaya komunikasi yang dilakukan oleh Sentul City dalam proses penggusuran paksa.
Lihat Juga : |
"RT/RW siapa, RT/RW ada di kami. Enggak mungkin mereka melakukan koordinasi dengan RT/RW, karena ada di kami semua," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Firdo mengatakan selama ini pihaknya selalu berupaya membuka komunikasi dengan Sentul City. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak direspons pihak Sentul City.
"Mereka ujug-ujug selalu begitu. Selalu eksekusi di lapangan dengan jumlah orang yang semakin banyak," katanya.
Dia mengatakan klaim penggusuran dari Sentul City yang hanya dilakukan kepada warga pendatang juga tidak dapat dijadikan pembenaran.
Pasalnya dengan status lahan yang sedang dipersengketakan, maka segala perbuatan yang dilakukan di atas tanah tersebut harus menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Terlebih sebelumnya pihak Pemkab dan BPN Bogor sudah menyurati Sentul City untuk menghentikan penggusuran paksa, baik kepada pendatang maupun warga asli.
"Karena sekarang kan statusnya sedang aquo status sengketa nih antara warga dan Sentul. Harus diperjelas dulu mana dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim, tunjukkan ke kami, kami juga akan tunjukkan dasar hukum kami," ujarnya.
Terpisah, Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengklaim sudah melakukan koordinasi dan mendapatkan dukungan dari pengurus RT, RW dan desa setempat dalam proses penataan lahan.
Menurut David, mereka yang melakukan penolakan justru berasal dari kampung lain, yang belum dilakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik Sentul City.
"Menjadi pertanyaan kami, justru aneh yang melakukan penolakan ngotot adalah warga kampung lain, yaitu dengar-dengar oknum warga Gunung Batu Babakan di mana kami bahkan belum sama sekali melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik kami di kampung tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10).
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara gamblang terkait keputusan Sentul City yang tetap melakukan melakukan penggusuran dalam rangka penataan lahan meski sudah mendapatkan surat dari Pemkab dan BPN Bogor.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak membuldozer rumah warga asli Bojong Koneng. Yang kami kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah dan mereka mendirikan bangunan liar di atas tanah kami," jelasnya.
Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini dalam sengketa.
Sentul mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada 1994.
David mengatakan proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga Desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan.
Terbaru, sejumlah warga Desa Bojong Koneng dikabarkan meminta perlindungan kepada aparat desa guna menghentikan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Sentul City pada Sabtu (2/10) siang.
Namun, aparat desa setempat justru kabur ketika dimintai bantuan. Hal tersebut kemudian diduga menyulut emosi warga yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas kantor Pemerintah Desa.
Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar mengaku bakal melaporkan insiden tersebut kepada Polres Kabupaten Bogor. Namun, ia mengatakan bakal melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak Kecamatan Babakan Madang.
(tfq/pmg)