Polisi menetapkan enam orang anak punk sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pria berinisial RS. Diketahui, jasad RS ditemukan mengapung di Kali Banjir Kanal Timur (BKT), Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/10) lalu.
"Keenam tersangka yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21), dan MY (19)," kata Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Disampaikan Eko, kasus ini bermula saat korban dan para tersangka berkumpul di lokasi kejadian pada Rabu (29/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, para tersangka meminum minuman beralkohol dan dalam keadaan mabuk. Setelahnya, terjadi adu mulut antara para tersangka dengan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adu mulut tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Korban lantas didorong dan terjatuh ke kali hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam kesempatan sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Baskoro Bintang Wijaya menuturkan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing.
Tersangka HP alias Bobi berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. "Korban dipukul sebanyak 2 kali oleh pelaku," ucap Bintang
Lalu, tersangka IM alias Acil juga memukul korban dari arah depan dan samping dengan menggunakan tangan dan cincin bergambar devil. Kemudian, MY alias Yoga berperan memukul dari belakang ke arah punggung korban dengan cincin devil.
Tersangka JK alias Jaka dan TH alias Erik juga memukul korban dengan menggunakan cincin. Terakhir, tersangka SR alias Abel berperan memukul korban dengan ikat pinggang.
Bintang menyampaikan bahwa aksi penganiayaan ini memang dipicu oleh adu mulut yang terjadi antara tersangka dengan korban.
"Memang karena awalnya mabuk berselisih paham, korban merupakan mantan anak punk bertemu dengan anak punk lainnya minum-minum alkohol jenis ciu dan terjadi cekcok," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.