Daftar WNA Boleh Masuk RI Berdasarkan Jenis Pekerjaan

CNN Indonesia
Rabu, 13 Okt 2021 16:49 WIB
Menkumham telah menerbitkan aturan untuk mengatur WNA yang bisa diberikan visa untuk berkunjung ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Menkumham telah menerbitkan aturan untuk mengatur WNA yang bisa diberikan visa untuk berkunjung ke Indonesia di masa pandemi Covid-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerbitkan keputusan nomor: M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing atau warga negara asing (WNA) dalam rangka pemberian visa selama masa penyebaran virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

Pada bagian menimbang, aturan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan.

Adapun keputusan dimaksud telah dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sahih. Terkait release-nya akan kami infokan selanjutnya," ujar Ahmad kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Pada diktum kesatu aturan tersebut ditetapkan kegiatan:

1. Wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
2. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
3. Mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Aturan itu diteken Yasonna dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 13 Oktober 2021.

Adapun aturan ini mengubah Kepmenkumham nomor: M.HH-02.GR.01.05 tahun 2021. Dalam aturan itu, diatur sejumlah jenis kegiatan orang asing di dalam negeri dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, membeli barang, hingga tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.

Kemudian melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, melayani purnajual, sebagai tenaga ahli, hingga melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Kunjungan WNA di Bali Pascapembukaan Penerbangan Internasional

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER