Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerbitkan keputusan nomor: M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing atau warga negara asing (WNA) dalam rangka pemberian visa selama masa penyebaran virus corona (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional.
Pada bagian menimbang, aturan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan.
Adapun keputusan dimaksud telah dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sahih. Terkait release-nya akan kami infokan selanjutnya," ujar Ahmad kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Pada diktum kesatu aturan tersebut ditetapkan kegiatan:
1. Wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
2. Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
3. Mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Aturan itu diteken Yasonna dan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 13 Oktober 2021.
Adapun aturan ini mengubah Kepmenkumham nomor: M.HH-02.GR.01.05 tahun 2021. Dalam aturan itu, diatur sejumlah jenis kegiatan orang asing di dalam negeri dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, membeli barang, hingga tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.
Kemudian melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, melayani purnajual, sebagai tenaga ahli, hingga melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk memprediksi dibukanya penerbangan internasional di Bali, akan banyak Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan visa kunjungan.
"Bagi orang asing yang akan datang ke Indonesia bisa menggunakan empat jenis visa. Yaitu, visa diplomatik, visa dinas, visa ingin tinggal terbatas dan visa kunjungan. Dan mungkin, pada saat ini akan banyak menggunakan visa kunjungan. Cara, mendapatkan visa tersebut adalah mengajukan permohonan ke Direktorat imigrasi oleh penjamin yang ada di Indonesia," kata Jamaruli, Denpasar, Rabu (13/10).
Ia menyatakan dengan dibukanya Bali untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021 merupakan hal yang patut disyukuri untuk menghidupkan kembali perekonomian di Pulau Dewata.
Selain itu, pihaknya mengaku bahwa Kemenkumham yang membawahi seluruh imigrasi di Bali, sangat siap melaksanakan tugas untuk kedatangan WNA di provinsi itu.
"Sangat siap untuk melakukan tugas-tugas kami, terkait dengan dibukanya penerbangan tersebut. Selama ini, kami sebenarnya tidak mengurangi personil kami di bandara normalnya. Kami, bisa melakukan pekerjaan seperti pada saat normal sebelum ada Pandemi Covid-19," kata Jamaruli.
Namun, menurutnya kedatangan WNA ke Pulau Dewata tidak akan sebanyak pada situasi normal sebelum Pandemi Covid-19. Selain itu, petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memiliki 16 counter untuk melayani para warga asing
"Kami sendiri, memiliki 16 counter masing-masing bisa diisi dua petugas. Satu petugas bisa mengerjakan satu penumpang (dalam) satu menit kali 32 orang, itu berarti permenitnya 32 orang. Di kali 60 (menit) itu sudah 1.800 lebih," ujarnya.
"Sehingga, kami perkirakan kalau datang penumpang sekitar 1000 tidak akan sampai satu jam itu sudah selesai kami kerjakan
Jadi, kami sudah sangat siap untuk hal itu karena memang kami sejak adanya Pandemi Corona tidak merubah personil kami yang ada di bandara. Itu, sangat cukup untuk melakukan pekerjaan tersebut," ujar Jamaruli.