Berdasarkan uraian tersebut, LBH menuntut Anies untuk melakukan sembilan hal.
Pertama, membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.
Kedua, menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta. Ketiga melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran. Keempat tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan
keamanan bermukim bagi warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif. Keenam menunda pengesahan Raperda RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif.
Ketujuh meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas.
Kedelapan memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.
Serta kesembilan mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.