Ketua DPRD DKI Tunggu Panggilan, BK Masih Proses Laporan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 11:45 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menantikan panggilan dari Badan Kehormatan DPRD terkait paripurna interpelasi Formula E.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menantikan panggilan BK DPRD terkait paripurna interpelasi Formula E. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan sangat menantikan panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait paripurna interpelasi Formula E.

Ia mengatakan sejak dilaporkan ke BK beberapa pekan lalu, belum juga ada panggilan terhadapnya sebagai terlapor.

"Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi," kata Prasetio dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BK DPRD Jakarta Achmad Nawawi menyatakan pihaknya masih memproses laporan terhadap Prasetio terkait penjadwalan rapat paripurna Formula E.

Nawawi menyebut dalam proses penanganan kasus, ada beberapa tahapan yang dilalui sebelum memanggil terlapor.

"Dalam proses penanganan kasus yang dilaporkan ke BK itu tidak langsung memanggil terlapor, tetapi mekanismenya penelitian berkas dulu, terus verifikasi dan klarifikasi dan selanjutnya jadi ini masih dalam proses," kata Nawawi saat dihubungi, Selasa (19/10).

Prasetio menyatakan tidak akan menghindar jika dipanggil nantinya. Ia ingin menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambil.

Pras meyakini setiap ketukan palu yang dilakukannya untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.

Ia lalu menjelaskan berdasar pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 pasal yang sama, lanjut dia, usul dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," katanya.

Prasetio sebelumnya dilaporkan ke BK dewan oleh empat wakil ketua dan tujuh Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (27/9).

Ketua Fraksi Golkar Basri Baco menyatakan Prasetio diduga telah melakukan malaadministrasi terkait undangan rapat bamus dan pelaksanaan paripurna Formula E.

"Maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan, alhamdulillah sudah diterima dan sesuai tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses," kata Baco beberapa waktu lalu.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER