Kemenkes Ancam Sanksi Penyedia Tes PCR Kilat Lewati Tarif Atas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga tes Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di atas batasan tarif tertinggi.
Hal ini dikatakannya terkait sejumlah klinik yang tetap mematok tarif melebihi batas atas pemerintah dengan dalih hasilnya lebih cepat keluar.
"Karena harganya lebih tinggi dari harga batas atas, iya," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi, saat ditanya soal pemberian sanksi, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/10).
"Jadi ini nilai harga pemeriksaan tertinggi tidak seharusnya lebih dari yang sudah ditetapkan ya," lanjutnya.
Kemenkes per 27 Oktober 2021 menetapkan tarif tertinggi tes RT-PCR pada harga Rp275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp300 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Penurunan tarif tertinggi itu terhitung merupakan perubahan tarif ketiga. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri.
Untuk itu, Nadia meminta seluruh faskes mematuhi ketentuan yang termaktub dalam SE Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehata Abdul Kadir pada Rabu (27/10) itu.
Ia juga mengingatkan bahwa batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk aktivitas penelusuran kontak alias tracing.
"Atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Berdasarkan temuan CNNIndonesia.com pada Kamis (28/10), beberapa klinik memang sudah mulai menurunkan harga, namun tidak sedikit yang masih mematok biaya lebih tinggi dari ketentuan pemerintah. Salah satunya yang terjadi klinik pemeriksaan PCR di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penuturan petugas yang berjaga saat itu, tarif yang dipatok bagi masyarakat untuk melakukan tes RT-PCR telah diturunkan sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah, yakni Rp275 ribu untuk sekali tes, dan hasilnya keluar dalam kurun waktu 1x24 jam setelah pengambilan sampel.
Namun demikian, selain tes RT-PCR dengan harga normal, petugas tersebut menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan tes RT-PCR express dengan hasil yang lebih cepat dengan biaya tambahan.
"Kalau yang keluar dalam 3 jam itu Rp900 ribu, ada juga yang keluar dalam 6-9 jam itu Rp600 ribu," kata petugas itu.
Selain temuan klinik yang masih mematok harga lebih mahal dari ketentuan pemerintah. Terdapat pula klinik-klinik yang masih menggunakan harga tes lama. Salah satu klinik pemeriksa yang terletak di sisi jalan mengarah ke Pejaten masih mematok harga tes RT-PCR mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan menutup laboratorium yang mematok harga tes PCR di atas tarif tertinggi yang telah ditetapkan.
"Teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penutupan laboratorium itu bisa dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Kadir dalam jumpa pers daring, Rabu (27/10).
Terpisah, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace menyebut pihaknya akan menegur pihak yang menetapkan tarif tes PCR di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah.
"Kita, harapkan teman-teman di lapangan jangan merubah harga yang telah disepakati," ujarnya, usai acara pelantikan anggota KPPAD Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (28/10).
"Sementara beberapa hari yang lalu terjadi. Itu, sudah ditegur, saya tidak tahu pastinya dimana yang jelas di Bali ada. Dan sudah ditegur oleh Kepala Dinas (Kesehatan). Kita menyayangkan jangan sampai terjadi lagi di masa akan datang," lanjutnya.
Cok Ace menduga perbedaan harga tes PCR itu terkait dengan keberadaan calo, bukan di laboratorium.
"Saya belum melihat murni disebabkan oleh lab. Mohon maaf ada calo-calo perantara lagi dan lain sebagainya, kita harus jernih melihatnya. Jangan sampai tahu-tahunya bukan di sana (lab), persoalannya tahu-tahunya di perantaranya," ujarnya.
(khr/tfq/kdf/arh)