Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru mengatur ketentuan perjalanan dalam negeri semasa pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan baru ini buntut permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas, Senin (25/10) lalu.
Kini, harga pemeriksaan screening virus corona menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah turun. Pun dengan masa berlaku tes RT-PCR yang digunakan sebagai syarat dalam berbagai moda transportasi di Indonesia.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 28 OKTOBER Positif Covid-19 Bertambah 723, Pasien Sembuh 984 Orang |
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah tuduhan sejumlah pihak terkait mafia tarif tes PCR di Indonesia.
Sekretaris Ditjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan, penurunan harga tes PCR disebabkan dinamika pandemi Covid-19 di global dan nasional. Ia menyebut, rata-rata menurunnya kasus covid-19 global menyebabkan kondisi over supply alias kelebihan pasokan komponen PCR di pasaran global.
Kemenkes per 27 Oktober 2021 menetapkan tarif tertinggi tes PCR pada harga Rp275 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp300 untuk daerah luar Jawa-Bali. Tarif itu turun drastis dari tahun lalu yang mencapai Rp900 ribu.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru yang memberikan relaksasi bagi warga di luar wilayah Jawa-Bali dalam hal moda transportasi udara. Terkini, calon penumpang di luar Jawa-Bali dapat mengakses pesawat dengan syarat melampirkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.
Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada hari in, Kamis (28/10).
Satgas Penanganan Covid-19 juga merilis aturan baru perihal masa berlaku pemeriksaan screening virus corona menggunakan metode RT-PCR pada moda transportasi udara. Masa berlaku diperpanjang dari awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam.
Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Rabu (27/10).
Kemenkes menyatakan akan memberi sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga tes Covid-19 dengan metode PCR di atas batasan tarif tertinggi.
"Karena harganya lebih tinggi dari harga batas atas, iya," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Siti Nadia Tarmizi, saat ditanya soal pemberian sanksi, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/10).