Beberapa daerah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sementara lainnya masih ditetapkan berstatus level 2 dan 3.
Hal ini terkait perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai hari ini, 2 November, hingga 15 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 1 November , itu, sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dengan mayoritas masih menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah provinsi juga sudah mencatatkan kabupaten/kota level 1, kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. DKI Jakarta tercatat masuk kategori level satu selama dua pekan ke depan.
CNNIndonesia.com merangkum daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali:
Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Bekasi
Kota Bogor
Kota Banjar
Kabupaten Demak
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Magelang
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Madiun
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Karawang
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Cimahi
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Boyolali
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Malang
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar