Sebanyak 10 prinsip itu menjadi dasar aktivitas JI. Aktivitas anggota JI tidak boleh melanggar prinsip tersebut.
"Jalan parlementer dianggap melanggar prinsip iman, hijrah, dan jihad, dan melanggar prinsip akidah Salafi yang menganggap demokrasi sebuah kemusyrikan," tulis Solahudin dalam NII Sampai JI (2011).
Solahudin menyebut JI menganut paham Salafi Jihadi. Paham ini diakui oleh pelaku Bom Bali 1, Mukhlas alias Ali Ghufron. Tertuang dalam buku-buku Materi Taklimat Islamiyah (MTI) yang memuat materi dasar keislaman versi JI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aliran Salafi Jihadi, sebagaimana aliran salafi, berusaha mengembalikan pemahaman Islam menurut generasi salafus shalih, yakni Islam yang masih murni dan belum terdistorsi. Paham ini juga merujuk pada tokoh kenamaan wahhabi, Ibnu Taimiyyah dan Ibn Qoyyim yang memiliki paham takfiri.
Paham ini memiliki sejumlah doktrin antara lain, qital fi sabilillah yang secara syariat jihad berarti perang. Hukum jihad adalah kewajiban perseorangan karena tanah-tanah kaum muslimin dikuasai orang-orang kafir, kafir asing, dan kafir mahaly (kafir tempatan).
Selain itu, paham ini juga memiliki doktrin tauhid hakimiyah yang menganggap kedaulatan politik sepenuhnya milik Allah. Doktrin lainnya adalah irhabiyah atau terorisme merupakan sesuatu yang dibenarkan menurut syariat jihad.
Akan tetapi, mantan pimpinan Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas menegaskan bahwa para anggota tidak pernah dijanjikan masuk surga. Dia menyebut Jamaah Islamiyah paham bahwa tidak ada orang ataupun kelompok yang bisa menjanjikan surga kepada orang lain.
"Al Jamaah Al Islamiyah tidak pernah menjanjikan orang Islam yang telah menjadi anggota akan masuk surga," kata Nasir dalam buku berjudul Membongkar Jamaah Islamiyah (2005).
"Tetapi yang menyedihkan adalah ada sebagian anggota yang telah menggunakan ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk mendorong orang agar siap mengorbankan diri menjadi pelaksana bom bunuh diri dengan alasan mati sahid dan masuk surga," tambahnya.
Lihat Juga : |
Di kemudian hari, para anggota Jamaah Islamiyah terutama alumni Afghanistan melancarkan rangkaian aksi teror bom yang membuat mata dunia menyorot Indonesia. Termasuk bom bunuh diri. Ali Gufron, Ali Imron, Umar Patek, Noordin M Top, Azahari dan beberapa nama lainnya menjadi buronan hingga tewas dan dihukum mati.
Reputasi mereka pun membuat pemerintah mulai menganggap serius geliat terorisme dengan membuat undang-undang dan segenap peraturan lainnya.