Pemerintah kembali mengurangi masa karantina kepada warga yang kembali dari perjalanan luar negeri. Saat ini, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkisar antara 7 hingga 10 hari.
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal. Adapun karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya.
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari dan 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberi dispensasi bagi orang yang datang dari luar negeri. Pemerintah akan bersandar dengan aturan yang tertuang dalam Instruksi menteri dalam negeri.
Mantan Kepala Staf Presiden itu meminta semua masyarakat yang datang dari luar negeri disiplin. Dia yakin Omicron bisa dicegah jika masyarakat taat dengan aturan karantina yang ada.
"Kunci Omicron di negara manapun masalah disiplin," tuturnya.
Luhut juga memperbarui data kasus Covid-19 varian Omicron. Sejak 16 Desember 2021, Indonesia telah mengumumkan 152 kasus. Kasus-kasus itu didominasi pelaku perjalanan luar negeri.
Sebelumnya masa karantina dari luar negeri kerap berubah-ubah, mulai dari 5 hari hingga 8 hari. Kemudian kemarin, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan yang menjadi dasar perbedaan masa karantina 10 atau 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aturan karantina 10-14 hari ini ini tertuang dalam Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Perjalanan Luar Negeri.
Dalam Keputusan Satgas itu disebutkan karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan tiga kriteria rentan kasus Omicron. Sementara, karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang baru saja melakukan perjalanan dari negara atau wilayah yang tidak memiliki tiga kriteria tersebut.