Asep Warlan Yusuf menilai landasan hukum peleburan lembaga-lembaga riset termasuk fungsi di kementerian ke dalam BRIN lemah. Dia mengatakan seharusnya kebijakan tersebut diatur dalam undang-undang, bukan lewat perpres.
Asep berkata perpres seharusnya hanya mengatur soal struktur kelembagaan, mekanisme anggaran, dan kriteria pengisian jabatan. Dia berpendapat kebijakan besar seperti peleburan lembaga seharusnya diatur lewat undang-undang.
Lihat Juga : |
"Prinsip dasar sebuah lembaga, fungsi, kewenangan, bahkan kalau perlu ada kriteria SDM dan anggaran, itu penting (dalam UU), nanti dijalankan oleh perpres, kalau kita menganggap riset penting," kata Asep kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Asep menilai aturan itu sulit digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Perpres tersebut berasal dari open legal policy di UU Cipta Kerja.
Guru besar Universitas Parahyangan itu berkata biasanya MK atau MA menolak uji materi terkait open legal policy. Penolakan berkaitan dengan porsi kewenangan lembaga negara.
"Banyak gugatan yang sifatnya OLP ditolak. Kenapa? Ya ini urusan pemerintah, bukan urusan yudisial menguji kebijakan OLP ini. biasanya OLP ini agak susah dikabulkan," tutur Asep.