Oplos Elpiji, Pria di Bali Terancam 3 Tahun Bui

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 02:30 WIB
Warga Buleleng, Bali, Kadek Ardika disangkakan mengoplos gas elpiji 12 Kg non-subsidi dari LPG 3 Kg dengan keuntungan per tabung Rp20 ribu.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Buleleng, CNN Indonesia --

Warga Buleleng, Bali, Kadek Ardika alias Dek Ar disangkakan mengisi gas elpiji 12 Kg non-subsidi dari tabung LPG 3 Kg subsidi dengan keuntungan per tabung Rp20 ribu.

Sebelumnya, kepolisian menggerebek kediaman pelaku pada Rabu (12/1) lalu, pada pukul 11:00 Wita, di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku didapati oleh petugas sedang memindahkan isi tabung gas," kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Kamis (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya aksi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Panji ada kegiatan memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Kepolisian pun melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 Kg, 60 tabung gas ukuran 3 Kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.

Gede Sumarjaya mengungkapkan cara pelaku memindahkan isi gas adalah dengan memposisikan tabung gas 12 Kg kosong di bawah. Es batu kemudian ditempatkan di atas tabung itu.

Tabung gas 3 Kg lantas ditempatkan di atas tabung tersebut secara tegak lurus. Kedua tabung disambungkan dengan pipa kecil melalui mulut masing-masing tabung yang bertujuan untuk mengalirkan gas.

Setelah isi gas tabung gas 3 Kg habis, pelaku menggantinya dengan tabung elpiji 3 Kg lainnya yang masih penuh, demikian seterusnya.

Saat pelaku sudah memindahkan 20 tabung gas 3 Kg, polisi datang menggerebek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku diketahui tujuan pelaku yaitu setelah pengoplosan selesai rencananya gas dalam tabung 12 kg itu akan dijual kepada
konsumen dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp20 ribu rupiah per tabungnya," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan Kadek baru melakukan kegiatan itu secara seorang diri dan masih belum memiliki pelanggan tetap.

"Dia baru-baru saja melakukan itu dan belum memiliki pelanggan tetap. Yang bersangkutan, dijerat dengan Pasal 53 huruf B5c dengan ancaman 3 tahun penjara," ujarnya.

(kdf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER