Dua Tahun Beroperasi, Pengoplos Gas di Ciledug Ditangkap

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 21:15 WIB
Bersama pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan 620 tabung 3 kg, 110 tabung 12 kg, dan 235 tabung 50 kg.
Ilustrasi penggerebekan tabung gas. (DetikFoto/ Mei Amelia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan empat orang terkait dugaan pelaku pengoplosan gas LPG di Ciledug, Selasa (27/10). Kelompok ini telah menjalankan bisnis haramnya selama dua tahun.

Operasi penggerebekan dilaksanakan petugas pada pagi hari. Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan kegiatan pengoplosan gas tersebut. Lokasi yang berada di kawasan Karang Tengah itu sempat dijaga oleh preman-preman.
Meski belum ditetapkan tersangka, satu orang berinisial MS diduga sebagai otak kejahatan. Sementara tiga orang lain yang belum diketahui identitasnya diduga hanya bekerja sebagai kaki tangan MS.

Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Komisaris Besar Helmy Santika mengatakan, bersama para pelaku, turut diamankan 620 tabung 3 Kg, 110 tabung 12 Kg, dan 235 tabung 50 Kg. Selain itu, turut diamankan enam regulator dan empat mobil pikap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modusnya, para pelaku membeli gas LPG tabung 3 Kg yang bersubsidi untuk dimasukkan ke tabung 12 Kg atau 50 Kg menggunakan regulator. Mereka mendapatkan keuntungan karena tabung yang lebih besar dijual dengan harga normal alias tanpa subsidi.
"Mereka membeli dari agen dengan harga sedikit lebih mahal daripada harga umum. Pelaku beli dari agen seharga Rp20 ribu, sementara agen jual ke masyarakat Rp18 ribu," kata Helmy di Markas Besar Polri, Jakarta.

Karena itu, penyidik saat ini mendalami keterlibatan agen penjual gas itu. Sejauh ini, baru beberapa saksi diperiksa terkait dugaan tersebut.

Selain mendalami keterlibatan agen, penyidik juga menduga ada keterlibatan dari pihak pembeli gas oplosan itu, PT DWS. PT DWS, sebut Helmy, beroperasi "dua kaki" dengan membeli gas resmi dan gas oplosan. Perusahaan tersebut kemudian kembali menjual gas itu ke masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Selama dua tahun beroperasi, kata Helmy, pelaku bisa menghasilkan 120 tabung gas oplosan dalam sehari. Walau demikian, dia belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh.

"Kami juga masih mendalami dari mana pelaku membeli tabung gas. Juga mendalami PT DWS, karena diduga dia mengetahui kalau itu gas oplosan," kata Helmy.
Empat orang yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Polisi menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dengan denda Rp5 miliar. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER