Jack Boyd Lapian Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Bos Kaskus

CNN Indonesia
Senin, 17 Jan 2022 15:55 WIB
Ilustrasi pengadilan. Majelis hakim menyatakan tak ada hal yang membuktikan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya melakukan hal yang didakwakan penuntut terkait nama baik Bos Kaskus. (iStockphoto/Tolimir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis bebas terhadap Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik bos Kaskus Andrew Darwis. Hakim Ketua PN Jaksel, Efian menyatakan Titi dan Jack Lapian terbukti tidak bersalah.

"Mengadili membebaskan terdakwa satu dan terdakwa dua dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut," kata Elfian di ruang sidang PN Jaksel, Senin (17/1).

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Titi dan Jack Boyd Lapian tidak bertujuan mencemarkan nama baik maupun menghina Bos Kaskus tersebut.

Menurut Hakim, tindakan itu Titi dan Jack Lapian lakukan agar laporan polisi yang mereka buat menjadi viral dan segera diproses hukum, di mana tujuannya adalah memperjuangkan hak mereka sebagai korban yang kehilangan tanah dan bangunan.

"Terlebih Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebarluaskan secara harfiah memiliki makna kemungkinan belum tentu benar namun juga bisa berjalan masih dalam tahap penyidikan," kata Elfian

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Titi dan Jack Lapian tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa. Hakim juga menyatakan kehormatan dan nama baik kedua terdakwa dipulihkan.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata Elfian.

"Memulihkan hak para terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta harta martabatnya," imbuhnya.

Vonis bebas itu sesuai dengan tuntutan jaksa, di mana sebelumnya jaksa menuntut agar dua terdakwa itu dibebaskan demi hukum. Mereka menilai Titi dan Jack tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/1).

"Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian dengan Tututan Bebas Demi Hukum (Vrijspraak)," sebagaimana dikutip dari surat tuntutan ke Jack Lapian dan Titi, Selasa (4/1).

Dalam perkara ini, sebelumnya Jack Lapian dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan Titi dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporan ini, Jack Lapian selaku pengacara Titi mengatakan kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.

Terkait pinjaman itu, Titi memberikan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.

Tuduhan itu dibantah Andrew, yang kemudian melaporkan Jack Lapian serta Titi ke Bareskrim Polri. Alasannya, Andrew merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan Titi dan Jack Lapian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam mengajukan tuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(iam/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK